BerandaDaerahPemprov DKI Jakarta Berikan...

Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak 20–50 Persen bagi Sektor Perhotelan dan Restoran

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pemberian insentif pajak berupa diskon sebesar 20 hingga 50 persen bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Senin (25/8).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan usaha wajib pajak, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.

“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta.

Skema Insentif Pajak

Baca Juga :   Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung  Dukung Event Berkuda di Jakarta

Insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema:

1.Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku 25 Agustus – September 2025.

2.Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku Oktober – Desember 2025.

3.Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku Agustus – Desember 2025.

Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan luas oleh pelaku usaha di Jakarta.

Evaluasi dan Dampak Ekonomi

Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perluas Distribusi Bantuan Energi untuk Wilayah Terdampak

Ia menambahkan, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta, menurutnya, telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

“Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik,” jelas Gubernur Pramono.

Komitmen Pemprov DKI

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.| Foto : Istimewa

Baca Juga :   Kapolda Metro Minta Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Lingkungan Sekolah

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img