JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang-tiang monorail mangkrak, akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penataan kawasan strategis ini didukung anggaran sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta Tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa setiap rupiah dana publik yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penataan kawasan Kuningan tidak hanya menyasar pembongkaran tiang monorail, tetapi juga perbaikan jalan dan trotoar agar berfungsi optimal dari sisi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta estetika kota.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan kawasan Kuningan memiliki peran strategis sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Terdapat sedikitnya 11 kantor kedutaan besar, serta jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tulang punggung transportasi publik.
“Kuningan adalah wajah Jakarta. Daya dukung transportasi publik, mobilitas ekonomi, dan penyelenggaraan agenda kenegaraan berpotensi terganggu apabila persoalan monorail mangkrak ini tidak segera ditangani,” ujar Prastowo di Jakarta, Sabtu (10/1).
Ia menambahkan, data menunjukkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi akibat keberadaan tiang monorail yang tidak memenuhi standar keselamatan. Karena itu, pembongkaran dinilai sebagai langkah mendesak demi melindungi keselamatan masyarakat.
Prastowo menegaskan penataan kawasan Kuningan tidak berarti mengabaikan kebutuhan wilayah lain. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tetap berkomitmen pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi seluruh warga.
Hal senada disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah. Ia menegaskan pembongkaran tiang monorail mangkrak akan dilakukan secara tertib hukum, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik.
“Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan masyarakat. Selain itu, pembongkaran diperkirakan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta,” ujar Afan.
Menurut Afan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Sementara berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang monorail merupakan aset PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai infrastruktur monorail.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan transportasi monorail. Selain itu, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail telah berakhir sejak 21 September 2011.
Afan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski pembongkaran dilakukan oleh Pemprov, aset milik PT Adhi Karya tetap akan disimpan di tempat yang aman sebagai bentuk penghormatan terhadap hak perusahaan.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pembangunan kota yang inklusif, mencakup penguatan transportasi publik, perluasan layanan air bersih, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aktivasi ruang publik, serta perbaikan jalan, trotoar, dan jaringan utilitas.
Selain pembangunan fisik, Pemprov DKI Jakarta juga menaruh perhatian pada perlindungan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan. Afan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan ibu kota.
“Mari bergotong royong dan bersinergi demi perbaikan dan kebaikan Jakarta yang kita cintai,” pungkasnya.

