BerandaNewsNasionalMenteri UMKM Dorong Pengutamaan...

Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong pengutamaan pembinaan dan sanksi administratif jika ada UMKM yang melanggar aturan.

“Proses penegakan hukum pidana dalam konteks usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik kita kedepankan pembinaan dan sanksi administratif,” kata Menteri UMKM Maman dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR-RI pada Kamis (15/5) di Jakarta, merespons kasus hukum yang menimpa pengusaha UMKM “Mama Khas Banjar”.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Menteri UMKM menekankan bahwa dalam kasus pelabelan pangan yang berisiko rendah atau sedang, pendekatan administratif adalah langkah yang lebih proporsional dan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai lex specialis dibandingkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Undang-Undang Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium,” katanya.

Baca Juga :   Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin Awards 2024: Kompas dan RRI Dominasi Penghargaan
pul 95 scaled
Maman Abdurrahman

Lebih lanjut, Menteri UMKM menyatakan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap kesalahan, melainkan refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.

“Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” kata Menteri UMKM.

Menteri UMKM juga menegaskan bahwa pengusaha UMKM, seperti “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif. Karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM harus dibedakan dari penanganan terhadap usaha menengah dan besar.

“Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga :   Haggag Company Targetkan Impor 5000 ton biji Kopi Indonesia untuk Pasar Mesir Tahun 2025

pul 96 scaled

Menteri Maman juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melihat proses hukum ini secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga kelangsungan ekonomi rakyat kecil.

“Apapun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami sampaikan konsen Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut I Wayan Sudirta anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyampaikan berdasarkan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, khususnya pasal 15 terkait keberpihakan negara kepada UMKM.

Baca Juga :   Audit Dana Desa Soto’o Nisel Memanas, Dugaan TPK Fiktif Terungkap di Hadapan Publik

“Kita berkewajiban melakukan pengawasan agar keadilan ekonomi terwujud. Karena itu, terkait kasus ‘Mama Khas Banjar’, saya mendorong agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Wayan.

pul 97 scaled

Ia juga mengingatkan bahwa telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” katanya

Sementara itu, Saffaruddin anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum

“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” katanya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Prediksi AI Piala Dunia 2026: Prancis Dijagokan Juara, Inggris Tersingkir Dramatis dari Meksiko

TERMINALNEWS.ID - Babak 32 besar Piala Dunia 2026 telah berakhir dan...

FIFA: Pertandingan Meksiko vs Inggris Tetap Digelar Pukul 18.00 Waktu Setempat

TERMINALNEWS.ID, KOTA MEKSIKO – FIFA memutuskan untuk tidak mengubah jadwal pertandingan...

Sekolah Jadi Jalan Harapan bagi Anak Pemulung dan Pengamen, 26 Anak Berhasil Dimasukan Yayasan Humaniora ke Bangku Pendidikan

TERMINALNEWS.ID, BEKASI – Di tengah berbagai keterbatasan, secercah harapan hadir bagi...

- A word from our sponsors -

spot_img