BerandaNewsNasionalMenteri PU Doddy Hanggodo...

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Kawal Rehabilitasi Pascabencana

MEDAN, SUMUT, TERMINALNEWS.ID – Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Ir. Doddy Hanggodo, M.PE berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin tanggal 9 Maret 2026 sore.

Kehadiran Doddy Hanggodo disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum diruang kerjanya di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal A.H Nasution, pangkalan mansyur kota Medan.

Kunjungan pada moment bulan suci ramadhan itu dilakukan oleh Menteri Doddy Hanggodo sebagai silaturahmi dan koordinasi, ini juga menjadi bukti sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga penegakan hukum dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum mulai dari Pusat/Nasional hingga daerah termasuk Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga :   Kebijakan PPN 12 Persen dalam UU HPP, Wardatul Asriah: Mengapa Sebagian Politisi PDIP Tak Melihat Sejarah

Secara khusus Menteri PU memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumatera Utara dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara, katanya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan Daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum guna mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya Pemerintah menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta berkemanfaatan bagi masyarakat sumatera utara, ujar Doddy.

Sejalan dengan pernyataan Doddy, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan terkait mekanisme dukungan Kejaksaan pada Lembaga Pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana, bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, jelasnya.{Samahato Buulolo/a.pais}

Baca Juga :   Reuni Akbar Iluni SMAN 45 Angkatan 1984 Digelar di Jakarta, Wajib Pakai Seragam Sekolah

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img