BerandaNewsNasionalMenteri Maruarar SiraitTekankan Pemerataan...

Menteri Maruarar SiraitTekankan Pemerataan Jadi Kunci Dalam Alokasi Penataan Kawasan Kumuh Dan BSPS

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya prinsip keadilan serta pemetaan dalam alokasi penataan kawasan kumuh serta pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Komitmen tersebut disampaikannya dalam rapat internal Kementerian PKP, Senin (29/7/2025),l sebagai upaya menjaga pemerataan pembangunan perumahan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita harus adil, menjaga Indonesia bersama. Tidak boleh menggunakan aturan yang berpihak. Harus ada aspek keadilan dalam penganggaran, terutama dalam alokasi program di setiap daerah,” ujar Menteri Ara.

Ia menyoroti adanya kecenderungan intervensi politik dalam penataan kawasan kumuh. “Saya lihat dalam penataan kawasan kumuh, kadang ada tekanan dari kepala daerah maupun DPR. Tapi saya tegaskan, selama kalian menegakkan aturan dan adil, pasti saya lindungi,” katanya.

Menteri Ara menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2026, program peningkatan kualitas sanitasi dan penataan kawasan harus difokuskan ke daerah-daerah yang belum tersentuh pada 2025. Beberapa daerah yang menjadi target awal antara lain Papua (dua titik), Aceh (satu titik), Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan satu wilayah di Pulau Jawa.

Baca Juga :   Tahun ke-5, Astra Life Hadir sebagai Official Life Insurance Partner di Ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2024

Sementara itu dalam pelaksanaan BSPS, Menteri Ara menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai pengawas utama program. Ia menginstruksikan agar saluran pengaduan masyarakat ke Kementerian PKP diaktifkan secara maksimal untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan.

“Bagaimana mencegah penyimpangan BSPS. Penting disosialisasikan tidak ada pungutan, ada lapor Benar PKP yang bisa menampung aduan dari masyarakat jika terjadi penyimpangan,” tegas Menteri Ara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menyampaikan bahwa total pagu anggaran untuk kegiatan penataan kawasan kumuh tahun ini mencapai lebih dari Rp83 miliar. Penataan dilakukan berdasarkan klasifikasi tingkat kekumuhan yakni berat, sedang, dan ringan, dengan intervensi disesuaikan berdasarkan luasan dan kebutuhan tiap wilayah.

Baca Juga :   Pertamina Raih Laba Bersih Rp49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp401 Triliun

Alokasi tersebut diperuntukkan untuk 10 kawasan yakni Kawasan Kumuh Pasle Nan Tigo Kota Padang Sumatra Barat dengan pagu Rp9,9 miliar (kumuh sedang) untuk luas penanganan 28,23 Ha. Berikutnya yakni Kawasan Kumuh Pasar Lama Pulau Punjung di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat dengan pagu Rp5,6 miliar (kumuh berat) seluas 15,4 Ha. Kawasan kumuh berikutnya yakni Kawasan Danau Dipo Bocah Balong Kabupaten Rokan Hulu Riau dengan pagu Rp7,7 miliar (kumuh ringan) seluas 39,07 Ha.

Selanjutnya terdapat kawasan kumuh Parit Baru Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan pagu Rp9,8 miliar (kumuh sedang) seluas 19,92 Ha. Berikutnya yakni kawasan kumuh Jatimulya Bekasi Jawa Barat dengan pagu Rp5,3 miliar (kumuh ringan) seluas 29,03 Ha.

Baca Juga :   Seminar Nasional OFM Refleksikan 80 Tahun Kemerdekaan RI dan Keadilan Sosial-Ekologis

Penanganan kawasan kumuh berikutnya yakni di Kawasan Jempol Kabupaten Sumbawa NTB dengan pagu Rp9,9 miliar (kumuh ringan) seluas 18,23 Ha. Selanjutnya Kawasan Banda Maluku Tengah dengan pagu Rp11,4 miliar (kumuh sedang) seluas 24,67 Ha. Berikutnya yakni Kawasan Dawanawajo Sulawesi Tenggara sebesar Rp7,01 miliar (kumuh berat) seluas 21,2 Ha. Selanjutnya kawasan Wiringtappareng Wajo Sulawesi Selatan sebesar Rp9,5 miliar (kumuh ringan) seluas 24,05 Ha. Terakhir di Kota Gorontalo sebesar Rp7 miliar (kumuh ringan) seluas 19,23 Ha.

Dirjen Fitrah juga menyampaikan bahwa program BSPS tahun ini ditargetkan menjangkau sekitar 45.000 rumah di berbagai daerah, dengan total anggaran sebesar Rp1,1 triliun. Ia menambahkan bahwa besaran bantuan berbeda-beda tergantung kebutuhan wilayah, dan tidak seluruhnya berjumlah Rp 20 juta per unit***| Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -