BerandaBisnisMaman Abdurrahman: Suku Bunga...

Maman Abdurrahman: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro.

“Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen,” kata Menteri UMKM usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menteri Maman menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keberpihakan nyata kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekar.

Baca Juga :   Bank DKI Libur Lebaran, Transaksi Keuangan di Ragunan Berjalan Lancar

Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, jutaan nasabah PNM Mekar masih menanggung biaya pinjaman yang relatif tinggi. Karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk meringankan beban pembiayaan agar para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

bab74c01 5209 4573 bcd8 2b51337f265a
Maman Abdurrahman: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Menteri Maman menjelaskan besaran biaya pinjaman selama ini turut dipengaruhi oleh model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. Mereka tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan terhadap perkembangan usaha para nasabah.

“Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen,” ujar Menteri Maman.

Ia menambahkan, keputusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh PNM bersama Danantara dengan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan payung hukum yang diperlukan.

Baca Juga :   Menkeu Purbaya: Bank Jakarta Siap Dorong Kredit UMKM, Serap Lapangan Kerja Baru di Ibu Kota

“Keputusan ini sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti. Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan,” katanya.

f207f468 9417 48b4 9916 c15a68d44be2
Maman Abdurrahman: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat secara menyeluruh bagi para pelaku usaha ultramikro.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pemberdayaan UMKM secara terpadu, Kementerian UMKM akan mengintegrasikan data penerima pembiayaan PNM Mekar ke dalam platform SAPA UMKM.

Melalui integrasi tersebut, data dan layanan UMKM yang dimiliki kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya akan terhubung dalam satu platform.

Langkah ini diharapkan memudahkan para pelaku UMKM memperoleh akses terhadap berbagai layanan pemerintah, mulai dari pembiayaan, pendampingan, pelatihan, hingga program pemberdayaan lainnya secara lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.

Baca Juga :   Ajukan Pembiayaan Ke LPDB-KUMKM, KSPPS KARISMA Berharap Jadi Koperasi Yang Kuat dan Profesional

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Ferry Juliantono: MES Gandeng Menara Syariah Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Di Indonesia

TERMINALNEWS.ID, TANGERANG - Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat...

OKK PWI Jaya Angkatan ke-24/2026 Sukses Digelar, Diikuti 39 Peserta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya sukses menyelenggarakan Orientasi...

Siswa dan Alumni Enam Delapan Pecinta Alam Berlatih Jelang Ekspedisi Cicatih

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Alumni SMA Negeri 68 Jakarta yang tergabung dalam...

Praperadilan Tidak Boleh Menjadi Pengadilan Bayangan: Menjaga Batas antara Pengawasan dan Independensi Penegak Hukum

Telaah Hukum atas Permohonan Praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg terkait...

- A word from our sponsors -

spot_img