BerandaNewsNasionalMaman Abdurrahman: Mulai 1...

Maman Abdurrahman: Mulai 1 Juli 2026 Pengemudi Ojek Online Roda Dua Diperlakukan Sebagai Pengusaha Mikro Transportasi Online

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Rabu (1/7/2026).

Penetapan tersebut sejalan dengan pemberlakuan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.

Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Baca Juga :   BNN Rayakan Natal Dengan Aksi Bakti Sosial

Selain itu, pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

Menteri Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan, sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Maman.

Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.

Baca Juga :   Banyuwangi Jadi Contoh Nasional Kolaborasi Pengelolaan Sampah untuk Pariwisata Berkelanjutan

Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Menteri Maman.

Menurutnya, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas operasional di lapangan.

ad91f85f 20f7 42d9 9972 29d38cbab3fd
Maman Abdurrahman: Mulai 1 Juli 2026 Pengemudi Ojek Online Roda Dua Diperlakukan Sebagai Pengusaha Mikro Transportasi Online

Menteri Maman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

“Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal,” katanya.

Baca Juga :   Kapolri Tinjau Arus Mudik di Merak, Pastikan Inovasi Layanan Kurangi Antrean

Terkait aspek administrasi, Maman memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tanpa menghambat aktivitas para pengemudi ojol.

“Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi online.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” papar Menteri Maman.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

MBR Omega Juara dan Serba 9 di Pesta 9 Free Fire untuk Pemain dan Penggemar di Yogyakarta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Grand Finals Free Fire Nusantara Series (FFNS) 2026...

Darius Sinathrya Berikan Kebebasan Kepada Anak-anak Dalam Tentukan Masa Depan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Aktor dan presenter Darius Sinathrya menegaskan dirinya dan...

Jaguar Jonze Gandeng KIRE di Single Baru “HALF DEVIL”, Angkat Pergulatan Identitas Dua Budaya

TERMINALNEWS.ID - Musisi berdarah campuran Taiwan-Australia, Jaguar Jonze resmi merilis single...

Onyo Jagokan Argentina, Katanya Lionel Messi Masih Jadi Momok Tim Lawan di Piala Dunia 2026

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – penyanyi sekaligus pesepak bola Selebriti FC, Onyo, mengaku...

- A word from our sponsors -

spot_img