BerandaSportLaNyalla Surati Presiden Soal...

LaNyalla Surati Presiden Soal Permenpora, Peringatkan Ancaman Pembekuan Cabor

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kegelisahan yang dirasakan pelaku dan pengurus olahraga nasional.

Kegelisahan ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi dan prinsip dasar olahraga internasional.

LaNyalla mengungkapkan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut sejatinya bertujuan baik, yakni mendorong tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, serta efisien.

Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, ditemukan sedikitnya 10 pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, bahkan Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora ini sebenarnya baik. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini memicu kegelisahan para pemangku kepentingan olahraga. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena olahraga adalah salah satu etalase penting negara di dunia internasional,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :   HUT PERBASI Diramaikan dengan Pertandingan Bola Basket dari Usia Muda sampai Senior

Menurut LaNyalla, kekhawatiran terbesar adalah dampak pemberlakuan regulasi tersebut terhadap prestasi atlet nasional.

Ia menilai aturan ini berpotensi mengganggu proses pembinaan olahraga dan bisa memicu sanksi pembekuan federasi cabang olahraga (cabor) oleh induk organisasi internasional.

Hal itu disebabkan karena regulasi ini dinilai mengandung intervensi pemerintah terhadap independensi federasi olahraga.

“Yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabor Indonesia karena melihat ada intervensi pemerintah. Jika ini terjadi, dampaknya akan sangat merugikan, termasuk terhadap kiprah atlet Indonesia di ajang internasional,” tegas mantan Ketua Umum PSSI tersebut.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga antara lain Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan ketua pengurus organisasi olahraga menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar anggaran pemerintah.

Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan UU Keolahragaan, khususnya Pasal 79 ayat (1) dan (2) juncto PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, yang mengatur secara berbeda.

Baca Juga :   9th Kartini International Archery Championship 2026 Kantongi Izin, Siap Digelar di GBK

Bahkan, ketentuan tersebut disebut tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) juga menjadi perhatian karena mengatur pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.

Padahal, UU Keolahragaan memberikan kewenangan independen kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk melantik pengurus cabang olahraga.

Hal ini tertuang dalam Pasal 37 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa induk organisasi cabor dan KONI bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan.

“Selama ini pengurus cabor dilantik oleh KONI karena prinsipnya olahraga harus independen. Ini juga sesuai dengan Olympic Charter, tepatnya prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” papar LaNyalla.

Dalam surat yang dikirimkan ke Presiden, LaNyalla melampirkan hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya.

Kajian tersebut memuat analisis detail terkait 10 pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenpora 14/2024.

Baca Juga :   Deontay Wilder Menang Split Decision, Derek Chisora Tutup Karier dengan Terhormat

“Alhamdulillah, surat sudah diterima di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X DPR, Komite III DPD, KONI, KOI, dan tentu kepada Menpora. Harapannya, ada jalan keluar terbaik demi keberlangsungan dan kemajuan olahraga Indonesia,” ujar LaNyalla.

Ia menekankan bahwa olahraga tidak boleh menjadi objek tarik-menarik kepentingan, mengingat perannya yang strategis dalam memperkuat persatuan bangsa dan mengharumkan nama Indonesia di kancah global.

“Jika regulasi yang dibuat tidak selaras dengan prinsip keolahragaan, maka yang dirugikan bukan hanya atlet, tetapi juga citra Indonesia di mata dunia,” tandasnya.

Hingga saat ini, Kemenpora belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan LaNyalla.

Para pemangku kepentingan olahraga berharap pemerintah segera meninjau ulang Permenpora 14/2024 agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Jika tidak ada revisi, dikhawatirkan Indonesia menghadapi risiko besar, termasuk pembekuan federasi oleh induk olahraga internasional dan merosotnya prestasi olahraga nasional.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -

spot_img