BerandaEntertainmentKuasa Hukum Ridwan Kamil:...

Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tes DNA Harus Sesuai Prosedur Hukum

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kuasa hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Butar Butar, membantah klaim yang menyebut kliennya pernah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada selebgram Lisa Mariana.

“Saya beri komentar, itu tidak ada. Tidak ada. Tidak ada,” tandas Muslim Butar Butar saat ditemui di Grace Cafe Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2025).

Ridwan Kamil Klarifikasi Pertemuan dengan Lisa Mariana

Beberapa waktu lalu, RK sendiri telah memberikan klarifikasi mengenai isu ini.

Ia mengakui pernah bertemu Lisa Mariana, tetapi hanya sekali dan dalam konteks permohonan bantuan biaya kuliah.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali terkait permohonan bantuan kuliah. Permasalahan yang terjadi empat tahun lalu ini pun sudah diselesaikan dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan. Saat pertemuan tersebut, ia sudah dalam kondisi hamil, dan yang bersangkutan telah meminta maaf di hadapan keluarganya,” urai RK.

Baca Juga :   Badan Perfilman Indonesia Umumkan Pengurus 2026–2030, Siap Perkuat Ekosistem Film Nasional

RK juga dengan tegas membantah memiliki hubungan gelap dengan Lisa Mariana.

Kuasa Hukum: Tes DNA Harus Sesuai Prosedur Hukum

Terkait isu yang berkembang, Muslim Butar Butar menegaskan bahwa ia hanya berbicara dalam konteks hukum.

Ia juga menolak berkomentar lebih lanjut mengenai pertemuan RK dengan Lisa, mengingat kliennya sudah memberikan klarifikasi secara resmi.

“Saya tidak berkomentar mengenai pertemuan tersebut. Pak RK sudah menjelaskan semuanya di klarifikasinya melalui Instagram. Saya hanya berbicara dalam konstruksi hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa RK siap menjalani tes DNA jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tes DNA tidak bisa dilakukan hanya atas tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan yang diajukan oleh penyidik.

Baca Juga :   Wijaya 80 Tampil Memukau dalam Ajang  BNI Java Jazz Festival 2025

“Terkait permintaan tes DNA, seyogianya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku. Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, pihak Ridwan Kamil berharap isu yang beredar dapat disikapi dengan bijak dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Arsenal Resmi Datangkan Bruno Guimaraes dengan Nilai Transfer Rp1,8 Triliun

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Arsenal resmi menyelesaikan transfer gelandang asal Brasil, Bruno...

HUT ke-2 EdisiNews.id Digelar Khidmat, Diisi Santunan Anak Yatim dan Pelatihan Jurnalistik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 EdisiNews.id berlangsung...

HUT Kedua DePA-RI: Konsolidasi Advokat Menghadapi Tantangan Hukum di Era AI

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Dua tahun perjalanan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia...

Erling Haaland Jadi Pemain Bergaji Tertinggi di Premier League, Tembus Rp12,6 Miliar per Pekan

TERMINALNEWS.ID, LONDON — Persaingan di Premier League tidak hanya berlangsung di...

- A word from our sponsors -