BerandaEntertainmentKuasa Hukum Ridwan Kamil:...

Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tes DNA Harus Sesuai Prosedur Hukum

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kuasa hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Butar Butar, membantah klaim yang menyebut kliennya pernah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada selebgram Lisa Mariana.

“Saya beri komentar, itu tidak ada. Tidak ada. Tidak ada,” tandas Muslim Butar Butar saat ditemui di Grace Cafe Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2025).

Ridwan Kamil Klarifikasi Pertemuan dengan Lisa Mariana

Beberapa waktu lalu, RK sendiri telah memberikan klarifikasi mengenai isu ini.

Ia mengakui pernah bertemu Lisa Mariana, tetapi hanya sekali dan dalam konteks permohonan bantuan biaya kuliah.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali terkait permohonan bantuan kuliah. Permasalahan yang terjadi empat tahun lalu ini pun sudah diselesaikan dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan. Saat pertemuan tersebut, ia sudah dalam kondisi hamil, dan yang bersangkutan telah meminta maaf di hadapan keluarganya,” urai RK.

Baca Juga :   LMKN: Royalti Musik Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Penghormatan bagi Pencipta

RK juga dengan tegas membantah memiliki hubungan gelap dengan Lisa Mariana.

Kuasa Hukum: Tes DNA Harus Sesuai Prosedur Hukum

Terkait isu yang berkembang, Muslim Butar Butar menegaskan bahwa ia hanya berbicara dalam konteks hukum.

Ia juga menolak berkomentar lebih lanjut mengenai pertemuan RK dengan Lisa, mengingat kliennya sudah memberikan klarifikasi secara resmi.

“Saya tidak berkomentar mengenai pertemuan tersebut. Pak RK sudah menjelaskan semuanya di klarifikasinya melalui Instagram. Saya hanya berbicara dalam konstruksi hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa RK siap menjalani tes DNA jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tes DNA tidak bisa dilakukan hanya atas tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan yang diajukan oleh penyidik.

Baca Juga :   Ali Fikry Tampilkan Perjalanan Emosional di Teaser Esok Tanpa Ibu Versi BIFF 2025

“Terkait permintaan tes DNA, seyogianya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku. Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, pihak Ridwan Kamil berharap isu yang beredar dapat disikapi dengan bijak dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Michael Jordan Masih di Puncak, LeBron James Posisi Kedua dalam Daftar 25 Pemain NBA Terbaik Sepanjang Masa

TERMINALNEWS.ID, LOS ANGELES – Perdebatan mengenai siapa pemain basket terbaik sepanjang...

Ferry Juliantono: MES Harus Jadi Penggerak Sektor Riil dan Ekonomi Umat

TERMINALNEWS.ID, BANDUNG — Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Ketua Harian Masyarakat Ekonomi...

MAKAYOA BERSATU DOMINO OPEN 2026: 160 PASANGAN BERBURU MAHKOTA JAKARTA

TERMINALNEWS.D, JAKARTA - Semangat kebersamaan Makayoa akan kembali membara. Open Turnamen...

Tri Waluyo Ucapkan Selamat HUT Ke-5 Komunitas Gowes MAS, Ajak Masyarakat Gemar Bersepeda

Laporan wartawan Terminalnews.id/Mustika Bayu TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Anggota DPRD, Tri Waluyo, kembali...

- A word from our sponsors -