BerandaNewsNasionalKPK-Kementerian Hukum Sepakati 10...

KPK-Kementerian Hukum Sepakati 10 Poin Perjanjian Kerja Sama

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Setyo mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo.

Baca Juga :   Pemprov DKI Adakan Skrining HPV/IVA Gratis di Seluruh Puskesmas

Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati 10 butir lingkup perjanjian, yaitu: a) pencegahan tindak pidana korupsi; b) pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data; c) pembentukan peraturan perundang-undangan; d) bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance); e) pelaksanaan pelatihan dan asesmen; f) penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli; g) dukungan di bidang kekayaan intelektual; h) pembinaan penyuluh antikorupsi; i) pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi; dan j) bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.

Baca Juga :   334,5 Kg Emas Diamankan, BCW Desak Pemerintah Telusuri Asal hingga Jalur Uangnya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.

“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.

Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.

Di kesempatan ini, selain menandatangani kerja sama dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. (DaBon)

Baca Juga :   Mengawali Pola Hidup Hemat Air dari Rumah Ibadah

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Gary Neville Yakin Manchester United Bisa Finis Lima Besar Liga Inggris, Ian Wright dan Jamie Carragher Tak Percaya

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Mantan bek Manchester United, Gary Neville, tetap optimistis...

PEVS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 45 Peserta dan Cashback Rp200 Juta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2026 resmi dibuka...

Munjirin Ajak Pelajar Jadi Penggerak Literasi Demokrasi di Sekolah

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Memahami demokrasi tidak cukup hanya dari buku pelajaran....

Dankodaeral IV Terima Kunjungan Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah, Perkuat Sinergi TNI di Kepri

TERMINALNEWS.ID, BATAM – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksamana...

- A word from our sponsors -