JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Wisma Permai Barat I, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, pada Senin (14/4/2025).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Namun, dari proses tersebut, KPK tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Perwakilan pihak keluarga, Rohmad Amrulloh, menegaskan bahwa rumah yang digeledah memang milik La Nyalla, namun hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatan mantan Ketua DPD RI itu dalam kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Setahu kami, tidak ada keterkaitan sama sekali antara Pak La Nyalla dan Pak Kusnadi. Nama beliau juga tidak disebut dalam berita acara atau dokumen resmi apa pun,” kata Rohmad saat ditemui wartawan seusai penggeledahan.
Menurut Rohmad, proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi dan dokumen izin penggeledahan dari pengadilan.
Mereka juga menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan secara sopan sebelum memasuki lokasi.
“Petugas menunjukkan surat tugas dan menyampaikan izin penggeledahan. Prosesnya berlangsung tertib dan profesional,” ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan di dua bangunan terpisah dalam satu kompleks, yaitu rumah utama dan satu unit bangunan di bagian belakang.
Selama proses berlangsung, tidak ditemukan dokumen, uang tunai, atau barang apa pun yang dianggap berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
“Tidak ada satu pun barang yang dibawa petugas KPK. Semua tercantum secara jelas dalam berita acara penggeledahan, termasuk keterangan bahwa tidak ada temuan di lokasi,” tegas Rohmad.
Ia menambahkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, rumah hanya dihuni oleh asisten rumah tangga dan petugas keamanan.
Tidak ada anggota keluarga yang tinggal di lokasi pada waktu itu, sehingga proses penggeledahan tidak didampingi oleh pihak yang memiliki kuasa atas rumah tersebut.
“Yang mendampingi hanya ART dan sekuriti karena mereka yang tinggal di sana sehari-hari. Kami sendiri tidak bisa masuk karena tidak memegang kuasa hukum atau izin langsung dari Pak Nyalla,” jelasnya.
Rohmad menilai langkah KPK sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati, meskipun pihak keluarga merasa tidak nyaman karena tidak ada pemberitahuan lebih dahulu.
Ia berharap, proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara objektif dan proporsional.
“Kalau memang diperlukan untuk proses hukum, kami tidak keberatan. Tapi harapan kami, semuanya tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak merugikan pihak yang tidak terkait,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tujuan spesifik penggeledahan rumah La Nyalla.
Namun, diketahui bahwa KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang menyeret nama Kusnadi, politisi senior dari PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.
Kusnadi sendiri telah diperiksa intensif oleh KPK dalam beberapa pekan terakhir. Ia diduga terlibat dalam pengaturan dan penyaluran dana hibah fiktif yang merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Sejumlah pihak yang pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun DPRD Jatim juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi yang mengaitkan secara langsung La Nyalla dalam kasus tersebut.
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga belum memberikan pernyataan kepada publik terkait penggeledahan rumahnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Suparno, menilai bahwa penggeledahan oleh KPK terhadap rumah tokoh publik tidak serta merta menunjukkan keterlibatan dalam kasus.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi tambahan.
“Penggeledahan bisa saja dilakukan untuk mencari petunjuk atau dokumen yang dibutuhkan, walaupun pada akhirnya tidak ditemukan apa-apa. Yang terpenting adalah keterbukaan prosesnya dan tidak ada pelanggaran hak-hak warga,” kata Suparno.
Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut dari KPK terkait hasil penggeledahan ini dan arah penyidikan dalam kasus hibah Jawa Timur.
Sementara itu, pihak keluarga La Nyalla berharap agar nama baik anggota DPD RI tersebut tidak tercemar oleh isu yang belum terbukti secara hukum.


