JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ronald menegaskan, KPK harus berani dan independen dalam menindaklanjuti berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie.
“KPK tidak boleh takut. Kami meminta agar KPK menindak siapa pun yang diduga korupsi, termasuk pejabat tinggi penegak hukum,” ujar Ronald seusai menyerahkan laporan resmi ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
Dalam aksi tersebut, Ronald didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara, Carel Ticualu.
Soroti Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU

KOSMAK meminta KPK memberikan kejelasan atas penanganan sejumlah laporan, termasuk dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Menurut Ronald, penyelidikan kasus tersebut diyakini sudah rampung dan memiliki bukti cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KOSMAK menilai terdapat kejanggalan pada proses lelang aset PT GBU, perusahaan milik terpidana Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.
Aset bernilai sekitar Rp12,5 triliun disebut dijual murah hanya Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri—perusahaan yang baru berdiri sebulan sebelum lelang dan dimiliki mantan narapidana kasus suap KPK, Andrew Hidayat.
Ronald menjelaskan, praktik mark down dilakukan melalui manipulasi hasil appraisal dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Nilai lelang awal sebesar Rp12,5 triliun disebut diturunkan secara tidak wajar menjadi Rp3,488 triliun, lalu kembali disesuaikan menjadi Rp1,945 triliun pada appraisal kedua.
“Diduga kuat surat resmi KJPP hanya dipinjam untuk melegitimasi hasil appraisal buatan sendiri oleh pihak calon pemenang lelang,” ujarnya.
Hasil akhirnya, PT Indobara Utama Mandiri menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang dengan nilai Rp1,945 triliun.
“Kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun. Ini jelas bentuk manipulasi nilai limit lelang yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Ronald.
Selisih Uang Sitaan dan Kasus Zarof Ricar
Selain kasus GBU, KOSMAK menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat selisih antara jumlah uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan.
“Ada uang Rp1,2 triliun yang disita, tetapi hanya Rp915 miliar dilaporkan. Ada selisih Rp285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ungkap Petrus Selestinus.
KOSMAK juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meski tersangka mengaku menerima Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.
“Langkah ini diduga untuk melindungi pihak pemberi suap dan sejumlah hakim agung yang disebut menerima aliran dana,” tambah Petrus.
Ia juga menyoroti dugaan penghilangan barang bukti elektronik. “Barang bukti berupa ponsel dan laptop tidak dicantumkan dalam dakwaan, padahal berisi data penting. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” katanya.
Kasus Pertambangan dan Dugaan Pencucian Uang
KOSMAK turut menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara Kalimantan Timur.
Mereka menuding Kejaksaan Agung memperlambat penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai gembong tambang ilegal.
“Sudah ada surat perintah penyelidikan sejak April 2024, tapi Asun belum ditangkap. Negara dirugikan sekitar Rp10 triliun,” ujar Ronald.
Selain itu, KOSMAK meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia.
Transaksi tersebut disebut menggunakan nama nominee Don Ritto dan Nurman Herin, dua kolega Febrie yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk transaksi sebesar itu.
PT Parwita Permata Mulia juga disebut beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie Adriansyah.
“Ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang,” tambah Ronald.
Investasi di Aceh dan Dugaan Keterlibatan Keluarga
KOSMAK juga meminta KPK memeriksa sumber dana investasi Rp1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Aceh Barat.
Salah satu pemegang sahamnya, PT Blok Bulungan Bara Utama, disebut dipimpin oleh kerabat Febrie.
“Dugaan keterlibatan keluarga dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ronald.
Ia menegaskan, laporan KOSMAK telah dilengkapi dokumen keuangan dan bukti kepemilikan aset.
“Kami percaya KPK masih punya keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di lembaga penegak hukum sendiri,” ujarnya.
KOSMAK menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan dan kembali mendatangi KPK dua pekan mendatang untuk meminta perkembangan laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas desakan tersebut.


