Jakarta, 22 September 2024 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) di Bareskrim Polri.
Penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur Direktorat ini dianggap sebagai langkah maju dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan harapannya agar Direktorat ini mampu memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka.
“Pembentukan Direktorat ini adalah kebutuhan mendesak. Dengan peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan, kita perlu struktur yang kuat hingga ke daerah,” ungkap Andy, Minggu (22/9/2024).
Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada semester pertama 2024, terdapat 2.343 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, setara dengan hampir 12 kasus per hari.
Angka ini hampir sama dengan total kasus tahun 2023 yang mencapai 4.374 kasus. Di sisi lain, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA melaporkan hingga pertengahan September 2024, terdapat 18.213 kasus kekerasan di berbagai wilayah Indonesia.
Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Andy Yentriyani menekankan bahwa dengan adanya Direktorat PPA dan PPO, keterbatasan Unit PPA sebelumnya dapat teratasi, terutama dalam hal kewenangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
“Kehadiran Direktorat ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan keadilan bagi korban kekerasan, terutama perempuan,” jelasnya.
Dukungan dari Komnas Perempuan dan Lembaga Lain
Komnas Perempuan, bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memulai gagasan ini sejak 2021.
Gagasan tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 yang menaikkan status Subdirektorat PPA menjadi Direktorat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam penegakan undang-undang terkait perempuan dan anak, termasuk UU PKDRT, UU TPPO, UU SPPA, dan UU TPKS.

“Direktorat ini memiliki tugas yang berat, termasuk membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan perlindungan serta pemulihan korban,” tuturnya.
Implementasi CEDAW dan Rekomendasi Internasional
Pembentukan Direktorat PPA dan PPO juga merupakan bagian dari implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Rekomendasi Umum No. 33 tentang akses perempuan terhadap keadilan.
Hal ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan perempuan mendapatkan akses yang adil terhadap hukum.
Komisioner Theresia Iswarini menambahkan, “Direktorat ini adalah langkah penting dalam memperkuat akses perempuan terhadap keadilan. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan dan program yang tidak diskriminatif terhadap perempuan serta pelaksanaan hukum yang efektif.”
Dukungan Terhadap Kepemimpinan Perempuan di Polri
Komisioner Maria Ulfa Anshor menyambut baik penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA dan PPO, yang merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung kepemimpinan perempuan.
Ia berharap agar penunjukan ini memotivasi lebih banyak Polwan untuk meraih jenjang karier yang lebih tinggi.
“Polri harus terus meningkatkan jumlah Polwan di Direktorat PPA-PPO dan memberikan dukungan terhadap kepemimpinan perempuan di organisasi ini,” kata Maria.
Dengan berita ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya pembentukan Direktorat PPA dan PPO dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendukung akses yang lebih adil terhadap hukum.

