JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta resmi menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Penyerahan ini berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024). Laporan diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, bersama anggota Komisi A lainnya.
Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa laporan ini merupakan wujud tanggung jawab KI DKI Jakarta dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Laporan kinerja ini adalah bukti komitmen kami terhadap UU KIP, di mana KI DKI Jakarta bertanggung jawab kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” ungkap Harry.
Capaian dan Evaluasi Kinerja 2023
Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, memaparkan berbagai capaian pada tahun 2023.
Salah satu hasil penting adalah pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) terhadap 232 badan publik di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 33 badan publik mendapat predikat Informatif, meningkat 94,12% dibandingkan tahun 2022.
Namun, Luqman juga mencatat masih banyak badan publik yang kurang atau tidak informatif. Untuk mengatasi hal ini, KI DKI Jakarta mengintensifkan visitasi ke 58 badan publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi mereka.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa, Agus Wijayanto Nugroho, melaporkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 119 register sengketa informasi selama tahun 2023.
Angka ini mencakup sengketa yang terdaftar pada tahun 2022 dan 2023. Agus juga mencatat adanya lonjakan permohonan sengketa informasi yang mencapai 117 register, yang sebagian besar dipengaruhi oleh kegiatan sosialisasi UU KIP.
Penguatan Edukasi dan Kerja Sama
Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta mencatatkan berbagai kegiatan penting, seperti sosialisasi UU KIP kepada lebih dari 800 mahasiswa, bimbingan teknis, serta diseminasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
KI DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengan delapan universitas di Jakarta untuk meningkatkan kesadaran akan hak akses informasi publik.
Dukungan DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, memberikan apresiasi atas laporan kinerja KI DKI Jakarta. Ia menyebut laporan tersebut menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Inggard menyoroti minimnya dukungan anggaran untuk KI DKI Jakarta.
“Anggaran sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2024 masih sangat minim. Saya berharap Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian lebih,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) KIP untuk meningkatkan transparansi.
“Jakarta sebagai Kota Global perlu memiliki Perda KIP agar tidak tertinggal dari wilayah lain,” kata Mujiyono.

Komisi Informasi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di ibu kota.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, diharapkan dapat memperkuat peran KI DKI Jakarta dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan.

