JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan prinsip keadilan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dijalankan sesuai amanat regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyusul Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan pentingnya tata kelola pajak yang berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan.
Prastowo menyambut positif Fatwa MUI yang dianggap memberikan landasan moral penting dalam penyelenggaraan perpajakan.
Menurutnya, fatwa tersebut menegaskan kembali bahwa pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki fungsi strategis untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih merata di tengah masyarakat.
“Fatwa MUI tentang keadilan pajak sangat baik. Ini memberi landasan moral bahwa pajak harus dikelola secara adil dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan publik. PBB adalah bagian dari upaya itu karena menopang layanan publik dan menjaga kota tetap inklusif,” tutur Prastowo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Prastowo menjelaskan bahwa sebagian besar prinsip keadilan perpajakan yang digariskan MUI sudah diakomodasi dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
PBB, yang diatur dalam UU PBB serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menurutnya merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki peran penting menjaga keberlanjutan layanan publik.
“PBB penting untuk memastikan ketersediaan layanan publik serta menjaga agar distribusi kepemilikan lahan tetap proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat kecil telah menjadi prioritas utama dalam kebijakan PBB.
Pemerintah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan, mulai dari tarif fleksibel, penetapan assessment ratio, batas NJOP tidak kena pajak, hingga sejumlah fasilitas pengurangan.
“Perlindungan bagi rakyat kecil konsisten diberikan. Ada pengaturan tarif, ada fasilitas NJOP tidak kena pajak, dan mekanisme lain agar PBB tidak membebani kelompok rentan,” ujarnya.
Prastowo menegaskan bahwa kebijakan PBB yang diterapkan Pemprov DKI telah menjadi contoh nyata bagaimana prinsip keadilan diterapkan secara langsung di lapangan.
Ia memaparkan bahwa warga Jakarta kini mendapatkan berbagai insentif yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kecil.
“Rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sudah dibebaskan dari PBB untuk kepemilikan pertama, serta mendapatkan potongan 50 persen untuk kepemilikan kedua. Apartemen atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta juga dibebaskan dari PBB,” papar Prastowo.
Pemprov DKI juga memberikan fasilitas pengurangan PBB bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi atau tidak memiliki penghasilan tetap, bagi pensiunan, serta bagi warga yang terdampak keadaan kahar.
Tidak hanya itu, lembaga pendidikan dasar dan menengah berbasis yayasan dapat memperoleh keringanan hingga 100 persen.
Kebijakan ini, menurut Prastowo, memastikan bahwa PBB berfungsi tidak hanya sebagai alat penghimpun pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan dan pengendali ketimpangan.
Lebih lanjut, Prastowo menyoroti peran PBB dalam mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan di kota besar seperti Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan saat pembelian tanah atau bangunan hanya berlaku di awal transaksi, sehingga aset yang diperoleh melalui warisan tidak tersentuh pajak perolehan.
“Karena itu, PBB dibayarkan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang jumlahnya terbatas,” jelasnya.
Prastowo menambahkan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan terus meningkat setiap tahun.
Kenaikan tersebut bukan disebabkan semata oleh upaya pemilik, tetapi lebih banyak dipengaruhi pembangunan kota, perbaikan infrastruktur, dan perubahan tata ruang yang menjadi investasi publik.
“Jika tidak dipajaki, mereka yang berpenghasilan tinggi akan semakin menguasai lahan, sementara masyarakat yang miskin makin tersisih,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa PBB, ketimpangan akan semakin melebar dan berpotensi membatasi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak.
PBB, menurutnya, menjadi instrumen untuk mengendalikan kepemilikan lahan agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan ruang hidup yang adil.
“PBB mengatasi problem ketimpangan agar kepemilikan tanah tidak terpusat pada sedikit orang. Yang mampu ikut berkontribusi untuk membantu mereka yang kurang mampu,” ujarnya.


