BerandaNewsNasionalKomisi III DPR Tegaskan...

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah poin strategis terkait penguatan kelembagaan Polri. Salah satunya adalah dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca Juga :   Liga Jakarta U-17 Siap Digelar, Langkah Strategis untuk Cetak Pemain Muda Berbakat Menuju TimNas

Selain itu, Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Dari sisi pengawasan, Komisi III menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri, baik melalui fungsi pengawasan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 maupun melalui pengawasan internal Polri. Pengawasan internal tersebut antara lain dilakukan melalui penyempurnaan peran Inspektorat, Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Komisi III juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan lapangan (bottom up) telah sejalan dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut dinilai perlu dipertahankan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Nomor 107 Tahun 2024.

Baca Juga :   Komika Gianluigi Christoikov Teriakan Perusakan Alam Yang Terjadi Di Halmahera Timur

Terkait reformasi institusi, Komisi III mendorong agar reformasi Polri lebih difokuskan pada reformasi kultural. Hal itu antara lain dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. Selain itu, pemanfaatan teknologi, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, serta kecerdasan artifisial, juga dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menurut Sigit, institusi Polri menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan menjaga stabilitas dan kepentingan negara. “Posisi Polri seperti saat ini merupakan posisi yang paling ideal dalam menjaga stabilitas dan kepentingan negara,” ujarnya.

Baca Juga :   Jakarta Jadi Panggung Drum Corps Asia, 55 Tim Ramaikan DCI 2025

Kapolri menambahkan, Polri terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari reformasi kultural, mulai dari perbaikan doktrin hingga penguatan sistem pengawasan yang disertai dengan penerapan sanksi secara tegas.

“Pengawasan tidak hanya bersifat melekat, tetapi juga disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi yang konsisten,” kata Sigit.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -