JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah mempercepat penanganan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul meningkatnya kasus penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memangkas alur koordinasi sekaligus mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Ia menekankan, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja. Proses yang sebelumnya membutuhkan mekanisme surat-menyurat antar lembaga akan diintegrasikan dalam satu sistem agar penanganan laporan bisa dilakukan lebih cepat.
Selain itu, layanan pengaduan masyarakat juga akan disederhanakan. Selama ini, masyarakat mengenal beberapa kanal seperti nomor 110 dan 112. Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan sehingga laporan cukup masuk melalui satu pintu.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” kata Meutya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menilai kerja sama ini akan memperkuat respons di lapangan terhadap maraknya kejahatan digital.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” ujarnya.
Menurut dia, kolaborasi ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama dalam penanganan tindak pidana siber agar tidak terhambat secara teknis.
Kesepakatan ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, serta memastikan setiap laporan kejahatan digital dapat direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat dihindari.[]


