BerandaHukumKejaksaan Negeri Jakarta Timur...

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sita Pertambangan Nikel Milik Heru Hidayat

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan Sita Eksekusi Dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat, atau Pihak Terafiliasi.

Obyek yang disita adalah PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Heru Hidayat adalah terpidana dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun.

Selain kedua perusahaan tersebut, aset yang disita adalah, yang pertama, Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik terpidana Heru Hidayat <span;>atau pihak terafiliasi. Saat disita konsesi masih belum produksi.

Baca Juga :   Royalti Lagu: Antara Hak Musisi dan Beban Publik

Penyitaan juga dilakukan terhadap konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik terpidana Heru Hidayat <span;>atau pihak terafiliasi, dengan ijin dikantor oleh PT Tiga Samudra Nikel.

Selanjutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawahpengawasan /pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur.  Dengan ketentuan, tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan.

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang,  yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.

Baca Juga :   Isu SARA Picu Kegaduhan, Polres Nias Tahan Tersangka Zulkifli Bakil

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 (enam ratus delapan puluh tujuh juta) lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.

Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.

<span;>Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 16 Februari 2024, yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama Terpidana Heru Hidayat. (*/hw) .

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -

spot_img