BerandaNasionalKejaksaan Agung Terapkan Keadilan...

Kejaksaan Agung Terapkan Keadilan Restoratif Terhadap Beberapa Perkara di Yogyakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID Rabu 10 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif  terhadap Tersangka Arif Rahman alias Gendut bin Purwanto  dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Kasus yang melibatkanTersangka Arif Rahman als Gendut bin Purwanto bermula saat Arif pulang menuju rumahnya dari Cafe Jelita. Saat melewati rumah Muhammad Arifin, ia melihat sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna hitam terparkir di pinggir jalan,  dengan keadaan stang motor tidak terkunci.

Tersangka lalu terdorong untuk mengambil sepeda motor tersebut, yang ternyata milik Muhammad Arifin, warga Kampung Pringgokusuman GT II/615 RT 034 RW 009 Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Baca Juga :   Jaksa dan Oditur Ikut Pelatihan Asset Tracing dan Asset Recovery

Namun perbuatan Arif diketahui oleh saksi Rakinem dan warga sekitar. Arif kemudian ditangkap, lalu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtengen guna proses lebih lanjut.

Terhadap kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.bersama Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H., M.H. dan Juanita Indah Suryani, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil motor Korban.

Baca Juga :   PFI Dorong Aksi Kolektif, Kolaborasi Jadi Kunci Filantropi Berdampak

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Masing masing terhadap tersangka Ilham Dwi Sahputra bin Agus Nugroho (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman,  yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo.Pasal 76 C Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana dirubah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua: Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :   Aktivis Trisakti 98 Akui Prabowo Bukan Dalang Tragedi Trisakti 98

Kedua Tersangka Hotmauli Rajagukguk dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dan ketiga Tersangka Mahatir Alvin dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 KUHP

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. (*/hw)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -

spot_img