BerandaNewsNasionalASN Dilarang Menerima dan...

ASN Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi,Jelang Hari Raya Idulfitri

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Larangan ini termasuk pengendalian dan pecegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri yang dirayakan beberapa pekan lagi.

Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu.

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :   KA Panoramic Hadir di KA Mutiara Timur, Temani Liburan Seru Natarumu

Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Baca Juga :   Jakarta Jadi Panggung Drum Corps Asia, 55 Tim Ramaikan DCI 2025

Selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.

Perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silahturahmi dan religiusitas. Namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah.

“Tujuan luasnya adalah mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya,” tulis surat yang ditandatangani Ketua KPK. (DaBon)

Baca Juga :   Menag RI dan Dubes AS Tandatangani MoU Program Fulbright di Indonesia

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Makayoa-Kie Besi Domino Open 2026: 260 Pasangan Berburu Mahkota Jakarta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Semangat kebersamaan Makayoa-Kie Besi akan kembali membara. Open...

Ferry Juliantono: Pencanangan Revitalisasi Ini Merupakan Rangkaian dari Peringatan Hari Koperasi Nasional

TERMINALNEWS.ID, TASIKMALAYA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Dewan...

Peringati Hari Anak Nasional, PJBW Salurkan Santunan dan 130 Boks Nasi untuk Anak Yatim di Serang

TERMINALNEWS.ID, SERANG – Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dimanfaatkan Program...

Riza Damanik: Perguruan Tinggi Memiliki Potensi Besar dalam Lahirkan Pelaku Usaha Baru

TERMINALNEWS.ID, KUTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan...

- A word from our sponsors -