BerandaNasionalASN Dilarang Menerima dan...

ASN Dilarang Menerima dan Memberi Gratifikasi,Jelang Hari Raya Idulfitri

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

Larangan ini termasuk pengendalian dan pecegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri yang dirayakan beberapa pekan lagi.

Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengapresiasi larangan yang diterbitkan KPK itu.

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :   Persami Meriahkan Indonesia Sharia Economic Festival 2024: Dorong Ekonomi Halal dan Fashion Modest di Indonesia

Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Baca Juga :   Dilaporkan ke Bawaslu, Parpol Pendukung Prabowo Buka Suara

Selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.

Perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silahturahmi dan religiusitas. Namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah.

“Tujuan luasnya adalah mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya,” tulis surat yang ditandatangani Ketua KPK. (DaBon)

Baca Juga :   BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Uang Tunai Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Piala Dunia 2026: Era Generasi Emas Belgia Resmi Berakhir, Kevin De Bruyne dan Lukaku Masih Jadi Andalan

TERMINALNEWS.ID, BRUSSEL - Tim nasional Belgia resmi mengumumkan skuad untuk menghadapi...

Jifexpo 2026 Segera Dibuka, Taufik Jursal Effendi Janjikan Turnamen Lebih Kompetitif

TERMINALNEWS.ID, TANGERANG - Sebagai informasi tambahan, turnamen yang terafiliasi langsung dengan...

Ferry Juliantono Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

TERMINALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen...

Xabi Alonso Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Chelsea

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Klub raksasa Premier League, Chelsea, dikabarkan akan segera...

- A word from our sponsors -

spot_img