BerandaDaerahKajatisu Didesak Turun Tangan,...

Kajatisu Didesak Turun Tangan, Dugaan Pemotongan Dacil di Nisel Diselimuti Keterangan Palsu

KEPULAUAN NIAS, SUMUT, TERMINALNEWS.ID, – Kepala Sekolah SDN. No. 078463 Tobhil berinisial BH diduga memberikan keterangan PALSU kepada Penyidik Kejaksaan negeri Nias Selatan mengenai perkara kasus DACIL, BH menyatakan bahwa sejumlah uang yang Liusman Ndruru selaku korban transfer ke rekeningnya adalah masalah utang piutang.

Menanggapi keterangan BH tersebut yang diduga Palsu, Pelapor meminta Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengkonfrontasi antara Pelapor dan Kepala Sekolah BH untuk sama-sama menyampaikan kebenaran di hadapan Kejaksaan negeri Nias Selatan.

Sehingga Pada tanggal 28 Januari 2026, Jaksa bidang Pidsus mengabulkan permintaan Pelapor dan keduanya dipanggil untuk menyampaikan keterangannya mengenai sejumlah uang yang Liusman transfer dan sempat diklaim oleh BH bahwa uang itu adalah utang si Pelapor kepadanya.

Dalam pertemuan tersebut, BH justru dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan hingga hanya mampu berkata itu utang tetapi tidak dapat menunjukkan Bukti apapun yang dapat mendukung keterangannya bahwa uang tersebut merupakan utang Liusman Ndruru ke beliau.

Dia (BH) hanya mampu bernarasi palsu tanpa berpikir panjang bahwa kebohongan pasti akan tercium bau busuknya diwaktu yang tepat.

Baca Juga :   Dwiki Dharmawan dan Ratusan Siswa Bikin Bekasi Bergetar di "Konser Simfoni Spektakuler"

“Apakah uang yang Liusman Transfer itu merupakan Setoran pungli dacil atau seperti apa..?” Tanya pidsus kepada BH,

Liusman menjelaskan secara detail sambil menunjukkan bukti pendukung bahwa sejumlah uang yang selama ini telah dia transfer ke Rekening BH merupakan Perintah kepala Sekolah kepada mereka sebagai guru Penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) seraya menunjukkan bukti-bukti.

“Bagaimana mungkin saya membayarkan sejumlah uang yang menurut keterangan BH tanpa ada perjanjian utang piutang antara saya dan BH.? Itu poin pertama, bahwa jelas saya tak ada ikatan utang piutang selama ini kepada BH”.

Liusman menerangkan, tercipta kebingunan dihadapan Penegak hukum. Namun disana dibutuhkan insting seorang Penegak hukum sesungguhnya untuk benar-benar menilai mana keterangan palsu dan mana keterangan asli.

“Uang yang selama ini saya kirim ke rekening BH merupakan dana Dacil 30% yang selama ini diperintahkan kepada kami para guru penerima dacil oleh Kepala Sekolah untuk dibayarkan kepada dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan melalui dia, makanya dari beberapa kali saya transfer itu jumlah sama, dan juga saya sering diingatkan lewat Chat via Whatsapp oleh kepala sekolah ketika sudah pencairan dana Dacil agar tidak lupa menyetor” Lanjut Liusman Ndruru sambil menunjukkan bukti chat Kepala Sekolah ke Liusman via Whatsapp.

Baca Juga :   DKI Gandeng Danantara, Proyek PSEL Jadi Solusi Darurat Sampah Jakarta

Dalam percakapan Via Whatsapp tersebut, kepala sekolah melarang Liusman Ndruru untuk mentransfer karena diduga takut disuatu waktu dijadikan bukti.

“Selama ini selalu dia (Kepala Sekolah) melarang saya untuk membayar via transfer setoran Dacil yang 30% itu karena dia takut jika suatu waktu saya jadikan sebagai alat bukti” Lanjut Liusman.

Sejumlah bukti yang ditunjukkan oleh Liusman justru tidak dapat dibantah oleh Kepala Sekolah tersebut.

Liusman Ndruru mengatakan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 telah menanyakan kepada Jaksa bidang Pidsus lewat Whatsapp mengenai perkembangan penanganan kasus Dacil serta hasil pertemuan antara Pelapor dan Kepala sekolah BH pada tanggal 28 Januari 2026 tetapi mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan.

Dikatakannya, bahwa Jaksa bidang Pidsus Forgus Gea menyampaikan bahwa hingga kini penanganan kasus dacil masih berproses dan berupaya menggali keterangan para saksi, dan mengenai hasil konfrontasi, Forgus Gea tak mampu memberi jawaban, ujar Liusman.

Baca Juga :   Menbud Fadli Zon Tegaskan Penunjukan Pelaksana Keraton Solo Demi Pelestarian Cagar Budaya

Kajari Nisel Edmond Purba yang dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta untuk koordinasi dengan Kasi Pidsus Lintong Samuel Siagian karena kasus tersebut telah ditindaklanjutinya, ujar Kajari.

Kasi Pidsus Lintong Samuel Siagian dan staf Fosgus Gea yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab. Sementara Kasi Intel Kejari Nias Selatan menjelaskan melalui WhatsApp bahwa kasus pemotongan Dacil tersebut masih dalam penyelidikan karena masih belum mendapatkan bukti kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan walaupun sudah beberapa pihak telah dimintai keterangan, ujarnya.

Liusman Ndruru kepada wartawan Terminalnews.co Samahato Buulolo mengatakan bahwa seharusnya kasus pemotongan Dacil di Kabupaten Nias Selatan sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan, tegasnya.

Sangat mengharapkan update dari bapak Kajatisu dan Bapak Jaksa Agung RI untuk mengambil alih penanganan kasus pemotongan Dacil tersebut untuk dapat memberi rasa keadilan ditengah masyarakat Kabupaten Nias Selatan khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, harap Liusman Ndruru.[Samahato Buulolo/A.Pais]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img