BerandaHukumJAM Pidum Kejagung Setujui...

JAM Pidum Kejagung Setujui Penerapan Restoratif Justice Terhadap 11 Perkara Pidana di Beberapa Daerah

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Selasa (23/72024) menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Nurhadi Wagab dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nurhadi Wagab malam tahun baru lalu, dalam keadaan mabuk mencuri motor milik Virdayanti, di Kompleks Asrama Haji, Jalan Sehati, RT006/RW000, Kelurahan Dulan Pokpok, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.

Tersangka mendorong motor curiannya dan meninggalkan rumah pemilik motor.
Pemilik melihatnya mengejar sambil berteriak “Maling”. Tersangka yang terus dikejar oleh saksi dan juga masyarakat sekitar akhirnya melepas motor saksi korban di pinggir jalan setapak setelah 500 meter berlari dari rumah korban.

Setelah menjatuhkan motor saksi korban, Tersangka berlari dan bersembunyi dari saksi korban dan masyarakat sekitar. Selanjutnya saksi korban menemukan Tersangka yang telah tertangkap dan dikerumuni oleh masyarakat sekitar.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Jhon Lief Malamassam, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Sebastian Puruhita Handoko, S.H. serta Jaksa Fasilitator Ridwan Leonard Udiata, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :   Satgas SIRI Amankan DPO Pembalakan Liar di Apartemen Sahid Sudirman

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 23 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, masing-masing terhadap Tersangka Trisna Yulianto dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :   Tiga Gugatan Ambyar, Vidi Aldiano Menang Telak dalam Sengketa Hak Cipta “Nuansa Bening”

Tersangka Fingky Stevy Semuel Rumbiak dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Husein bin (Alm) Tanto dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan; dan

Tersangka Mely Asmaniah als Dewi binti (Alm) Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Keadilan restoratif juga diberlakukan terhadap Tersangka I Wayan Sentana dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Dewan Hari Anggar dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Tersangka SY. Ismail alias Ismail bin Alm. SY. Harun Alhaddad dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Baca Juga :   Kejagung Kembali Tetapkan 7 Tersangka dalam Perkara Emas Ilegal

Tersangka Muhammad Rajib Akbar alias Rajib bin H. Sadikin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Ariansyah bin Amin Kurdi dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal Primair 310 Ayat (3) Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Fadil Pratama bin Heri Kiswanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (*/hw)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -

spot_img