BOGOR, TERMINALNEWS.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan SDH (52 tahun), buronan <span;>dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 s/d tahun 2023.
Penangkapan terhadap DH berlangsung
Selasa (30/72024), sekitar pukul 00.45 WIB bertempat di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor. DH adalah buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Akibat perbuatan SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad TNI AD Cibinong bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan Arnis Febriana,
yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penangkapan terjadi Senin (29/7/2024) pukul 19.40 WIB, di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Arnis Febriana (33 tahuh), warga <span;>Jl. Lintas Duri RT 001/001, Desa Semunai. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, adalah Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 s/d 2016.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis Febrian dinyatakan<span;> telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
PN Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan kepada Terdakwa, dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Arnis Febriana <span;>bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis. (*/hw)

