JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Dunia hukum Indonesia kembali menorehkan kisah inspiratif dari sosok muda asal Timur.
Adalah Dolan Colling, advokat asal Maluku Utara, yang sukses mengukir prestasi membanggakan setelah memenangkan perkara perdata sengketa kepemilikan HighScope Indonesia di PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 853/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang dibacakan pada Kamis (23/10/2025).
Kemenangan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum panjang selama lebih dari satu tahun penuh – sebuah proses yang menuntut ketelitian, kesabaran, dan keteguhan hati.
“Ini bukan sekadar kemenangan dalam perkara hukum, tapi kemenangan bagi prinsip keadilan dan kebenaran. Saya sangat menghormati sikap majelis hakim yang objektif dan tegas,” ungkap Dolan.
Menurut Dolan, kasus tersebut penuh dengan dinamika dan tekanan. Ia bersama tim hukumnya harus menghadapi argumentasi hukum yang kompleks serta perbedaan tafsir legal yang tajam antara para pihak. Namun, fokus pada substansi dan bukti hukum yang sah menjadi kunci keberhasilan mereka.
“Setiap kasus memiliki jalan dan tantangannya sendiri. Kami memilih berjalan di jalur kebenaran dan bekerja berdasarkan fakta. Hasil ini adalah buah dari kerja keras kolektif,” ujarnya.
Sebelum menorehkan kemenangan di kasus HighScope, nama Dolan Colling sudah dikenal di kalangan praktisi hukum.
Ia Bersama advokat Chandra Goba pernah memenangkan sengketa komersial yang melibatkan perusahaan cat, Jotun, dan membuatnya disorot sebagai advokat muda berintegritas.
Keberhasilan demi keberhasilan yang diraihnya memperkuat reputasinya sebagai pengacara cerdas, berani, dan teguh pada nilai-nilai keadilan. Namun di balik ketenarannya di ibu kota, Dolan tak pernah melupakan tanah kelahirannya di Maluku Utara.
“Saya berasal dari tempat kecil dengan impian besar. Nilai-nilai kerja keras, kejujuran, dan pantang menyerah dari kampung halamanlah yang membentuk saya,” tuturnya dengan haru.
Baginya, kemenangan dalam perkara HighScope adalah simbol bahwa anak muda dari daerah mana pun bisa berdiri sejajar di panggung nasional asalkan berani bekerja keras dan percaya pada kemampuan sendiri.
“Saya ingin kemenangan ini menjadi pesan bagi generasi muda di Maluku Utara: bahwa keadilan bukan milik mereka yang kuat, melainkan mereka yang berani memperjuangkannya,” tambah Dolan.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa yang dimenangkan Dolan Colling ini berawal dari konflik pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya antara Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA).
Ketegangan meningkat ketika YPPBA diduga mengambil alih pengelolaan sekolah secara sepihak, meski seluruh legalitas operasional dan izin pendidikan sejak 2008 berada di bawah YBTA.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 Agustus 2025, Dolan yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum YBTA, menegaskan bahwa akta pendirian yayasan, SK Kemenkumham, dan izin Dinas Pendidikan yang masih berlaku menjadi bukti kuat kepemilikan sah.
“Sejak awal, semua legalitas sekolah ada di bawah YBTA, dan kami menjalankan tanggung jawab itu secara profesional,” ujar Dolan saat itu.
Pihak YBTA menilai langkah YPPBA yang mengambil alih aset, staf, serta keuangan sekolah tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perdata dan hukum yayasan.
Selain itu, YBTA juga menyoroti kerja sama YPPBA dengan PT HighScope Indonesia melalui sublisensi yang diklaim berafiliasi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.
Namun hasil penelusuran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa lisensi resmi baru terdaftar pada 2024 dan berlaku hingga 2026—sebuah temuan yang memperkuat dugaan penggunaan nama “HighScope” tanpa izin sah dari pemilik merek.
HSERF sendiri hanya mengakui jenjang pendidikan anak usia dini (TK) dalam sistem resmi mereka, sementara penggunaan nama HighScope di jenjang SD hingga SMA di Indonesia tidak termasuk dalam pengakuan tersebut.
“Orang tua murid perlu tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Kami memilih tidak mengganggu proses belajar siswa karena pendidikan harus tetap berjalan,” jelas Dolan kala itu.
Dalam sidang pembuktian, ahli hukum perdata Gunawan Widjaja menjelaskan bahwa perjanjian tanpa memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dapat batal demi hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pengambilalihan sepihak tanpa dasar legal dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kepatuhan terhadap perjanjian dan aturan hukum adalah landasan utama dalam menyelesaikan konflik secara adil dan transparan,” ujar Gunawan di hadapan majelis hakim.
Akhirnya, dengan mempertimbangkan bukti dan argumentasi hukum, Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan memutuskan menguatkan posisi YBTA sebagai pengelola sah Sekolah HighScope Rancamaya.
Kemenangan ini menegaskan keahlian Dolan Colling sebagai advokat muda yang mampu menavigasi kompleksitas hukum pendidikan dan kekayaan intelektual. Namun lebih dari itu, kemenangan ini juga menjadi simbol dari integritas dan semangat keadilan yang tumbuh dari Timur Indonesia.
“Tidak ada keberhasilan yang datang secara instan. Semuanya hasil dari proses panjang, kerja keras, dan keyakinan. Saya harap ini bisa jadi inspirasi bagi anak-anak muda di seluruh Indonesia,” tutup Dolan Colling.|Foto : Istimewa

