JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerima kunjungan kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) di Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas tindak lanjut implementasi International Standard Music Number (ISMN) sebagai sistem penomoran dan dokumentasi karya musik nasional.
ISMN merupakan sistem identitas unik untuk setiap terbitan musik bernotasi yang digunakan dalam perdagangan dan distribusi karya musik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui penerapan ISMN, setiap karya musik dapat terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan pelestarian, pengelolaan, serta penelusuran data kekayaan intelektual di bidang musik.
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, menjelaskan bahwa penerapan ISMN memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola data kekayaan intelektual musik di Indonesia.
“ISMN ibarat ‘plat nomor’ bagi karya musik nasional. Dengan nomor unik ini, setiap karya tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara adil oleh penciptanya,” ujar Suharyanto,Rabu(12/11)
Suharyanto menambahkan, Perpusnas saat ini telah menjadi anggota resmi ISMN International Agency dan bertanggung jawab dalam penerbitan nomor identifikasi bagi partitur musik di Indonesia. Namun, hingga kini baru sekitar 239 penerbit dan pencipta musik yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu kendala utama adalah masih banyak karya musik yang belum memiliki partitur tertulis, sehingga belum dapat diberikan nomor ISMN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyambut baik inisiatif Perpusnas untuk mengintegrasikan sistem ISMN dengan basis data hak cipta dan Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dikelola DJKI.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal dokumentasi, tetapi juga pelindungan ekonomi bagi para pencipta. Dengan data yang terintegrasi dan mengikuti standar internasional, pengelolaan royalti serta pemanfaatan komersial karya musik dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelas Razilu.

Dalam diskusi tersebut, kedua lembaga juga menyepakati pentingnya penerapan alur pencatatan karya musik yang sesuai standar internasional. Para pencipta diharapkan dapat membuat partitur dalam bentuk notasi balok atau not angka, kemudian mendaftarkannya melalui ISMN di Perpusnas sebelum mencatatkan hak cipta ke DJKI.
Namun, masih terdapat tantangan, terutama keterbatasan kemampuan sebagian pencipta dalam membuat partitur notasi musik. Saat ini, pencatatan hak cipta masih dapat dilakukan hanya dengan lirik lagu, tetapi hal itu belum menjamin pengakuan dan manfaat ekonomi secara internasional.
Sebagai tindak lanjut, DJKI dan Perpusnas sepakat untuk mengadakan sosialisasi, pelatihan pembuatan partitur, serta pendampingan teknis bagi para pencipta lagu. Kedua lembaga juga akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih komprehensif dan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta komunitas musik guna memperluas jangkauan edukasi.
Melalui sinergi ini, DJKI dan Perpusnas berkomitmen membangun ekosistem data musik nasional yang kuat, terintegrasi, dan berstandar internasional, sebagai langkah konkret dalam memperkuat pelindungan hak cipta dan pelestarian kekayaan musik Indonesia.|Foto : Istimewa.

