JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Penulis dan musisi Dee Lestari menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku industri kreatif agar karya dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan. Menurut Dee, langkah hukum perlu dilakukan sejak awal proses kreatif, terutama setelah karya mulai memiliki potensi untuk dikembangkan ke berbagai bentuk turunan.
Dee mengungkapkan bahwa setiap naskah yang ia tulis selalu dicatatkan hak ciptanya. Hal tersebut menjadi prinsip yang konsisten ia lakukan, termasuk saat mengembangkan semesta Filosofi Kopi yang kini tidak hanya dikenal sebagai karya sastra, tetapi juga film, kedai kopi, hingga produk gaya hidup.
“Setelah menulis, hal pertama yang saya lakukan adalah mencatatkan hak cipta. Semua manuskrip saya pasti saya amankan secara hukum,” kata Dee dalam Podcast What’s Up Kementerian Hukum cq DJKI , Selasa (23/12)
Ia menambahkan, ketika sebuah cerita berpotensi melahirkan merek atau identitas komersial, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, perlindungan ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan karya dapat tumbuh dengan aman.
Bagi Dee, pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi penulis, terutama ketika karya tersebut diadaptasi ke medium lain seperti film, serial, hingga waralaba. Dengan perlindungan yang jelas, hak pencipta tetap terjaga meskipun karya mengalami perluasan bentuk.
Ia juga menyoroti bahwa nama dan elemen cerita merupakan aspek paling krusial dalam sebuah karya. Dee mengingatkan agar pihak yang ingin menggunakan atau mengadaptasi karya orang lain terlebih dahulu memastikan status hukum dan keterlibatan penciptanya.
“Nama itu sangat melekat dengan cerita. Kalau ada yang ingin menggunakan, harus dipastikan dulu apakah masih tersedia dan apakah kreatornya terlibat atau tidak,” ujarnya.
Terkait penggunaan karya untuk kepentingan nonkomersial seperti pendidikan, Dee menyatakan hal tersebut pada dasarnya dimungkinkan. Namun, ia menegaskan bahwa meminta izin kepada pencipta tetap penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral. Dee juga menyatakan terbuka terhadap kolaborasi, selama ada pemahaman yang jelas antara terinspirasi dan menggunakan elemen cerita secara langsung.
“Terinspirasi itu tidak masalah. Tapi kalau sudah memakai karakter atau elemen spesifik dari cerita, sebaiknya dikomunikasikan dulu. Itu soal etika dan saling menghormati,” katanya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Pemeriksa Merek Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Anggoro Dasananto, menegaskan bahwa perlindungan KI berperan penting dalam mencegah pembajakan dan memperkuat hak ekonomi kreator. Ia menilai literasi KI masih menjadi tantangan utama di sektor kreatif.
“Banyak kreator yang belum memahami regulasi. Edukasi menjadi kunci agar mereka memiliki posisi tawar yang kuat dan bisa mengembangkan satu karya menjadi beberapa IP,” ujar Anggoro.
Sebagai catatan, pemerintah bersama DPR saat ini tengah melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta. Sepanjang 2025, karya tulis tercatat sebagai jenis hak cipta yang paling banyak didaftarkan ke DJKI.|Sumber DJKI |Foto : Instagram @deelestari


