JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya untuk memodernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik nasional. Langkah ini dipandang sebagai keniscayaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pencipta serta pemilik hak terkait.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
“Kami dari pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelakunya tidak baik maka tidak akan bisa berjalan,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, transparansi saja tidak lagi memadai. Modernisasi berbasis digital menjadi keharusan, terutama dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Proses penguatan sistem tersebut, menurut dia, masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari pembenahan ekosistem royalti nasional.
Sejalan dengan itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan konsolidasi intensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan. Kolaborasi dan integrasi dinilai menjadi kunci agar tata kelola royalti berjalan lebih efektif.
“Kami telah berupaya sedemikian rupa untuk memenuhi kewajiban agar royalti yang sudah terhimpun segera bisa disalurkan kepada pencipta atau pihak terkait. Proses ini terus kami diskusikan, baik secara daring maupun langsung. Jika ada yang belum sempurna, kami terus memperbaikinya,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari sektor live event, karaoke, serta digital dan mancanegara. Pada saat yang sama, lembaga itu juga menyampaikan adanya royalti belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878. Dana tersebut berasal dari pemanfaatan karya yang telah teridentifikasi, namun belum dapat disalurkan karena kendala administrasi maupun keanggotaan.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan bahwa sesuai ketentuan PP 56/2021, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk dapat melakukan klaim royalti.
“Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung,” ujarnya.
LMKN menyatakan telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis, termasuk penggunaan log sheet serta proses verifikasi berlapis sebagai bagian dari komitmen transparansi. Rapat pleno ini juga menjadi bentuk keterbukaan lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik.
Melalui modernisasi sistem, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kepatuhan, pemerintah dan LMKN menegaskan upaya perlindungan hak ekonomi para pencipta. Para musisi dan pemegang hak diimbau secara aktif memeriksa potensi royalti yang belum diklaim, memastikan karya telah tercatat, serta bergabung dengan LMK agar hak ekonominya terlindungi dan terdistribusi secara optimal.|Sumber DJKI


