BerandaHukumBareskrim Eksekusi Aset TPPU...

Bareskrim Eksekusi Aset TPPU Judi Online dari 133 Rekening

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian daring. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :   Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Menurut Himawan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus TPPU yang berkaitan dengan perjudian daring tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari hasil analisis tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar dari total 5.961 rekening.

Dari temuan itu, penyidik menindaklanjutinya dengan menerbitkan 27 laporan polisi. Hingga kini, sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring. Sementara itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran.

Baca Juga :   Polri dan Bulog Kick-Off Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Indonesia

Himawan menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” ujar Himawan.

Ia menambahkan, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, sembilan LHA lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Himawan, penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui mekanisme TPPU.

Baca Juga :   Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin, Aset Wakaf yang Tercatat di BWI Bertambah Setiap Tahun

“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img