BerandaNasionalAturan Baru PPh Final...

Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Baca Juga :   Kapolri: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Inklusif

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Baca Juga :   KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Baca Juga :   Hindari Stigma Buruk, JMP Bertekad Tingkatkan Mutu Jurnalisme

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” ujar Reghi.

Kementerian UMKM mengajak masyarakat, akademisi, dan media massa untuk turut mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia.

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” kata Reghi.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Ferry Juliantono Raker Bersama DPR RI, Bahas Rencana Kerja dan Anggaran TA 2027

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengapresiasi DPR RI...

Maman Abdurrahman Soal Bursa Wirausaha Unggulan yang Targetkan 10 Juta Wirausaha Baru di 2029

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan...

Jakarta Timur Percepat Pengurangan Sampah dengan Pengolahan Mandiri dan Bank Sampah

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terus memperkuat upaya...

Menteri Maman: Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman...

- A word from our sponsors -

spot_img