TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Anrico Pasaribu, memberikan penjelasan terkait keputusan organisasi yang mempertimbangkan penyelesaian secara damai dalam perkara hukum dengan pengacara kondang Hotman Paris yang tengah bergulir.
Dalam pernyataan tertulisnya, Anrico mengatakan bahwa sebagai pihak yang mewakili PWI selaku pelapor, dirinya mengikuti seluruh perkembangan penanganan perkara dan terus berkoordinasi dengan jajaran pengurus PWI.
Ia menegaskan bahwa sejak awal organisasi telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga kehormatan dan marwah profesi wartawan melalui jalur hukum.
Namun, menurut Anrico, proses hukum menghadapi kendala dalam aspek pembuktian. Salah satu hambatan utama adalah tidak adanya wartawan yang bersedia menyatakan diri sebagai korban maupun memberikan keterangan sebagai saksi fakta guna memperkuat laporan yang telah diajukan.
“Padahal, dukungan alat bukti dan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian,” ungkap Anrico Pasaribu.
Berdasarkan kondisi tersebut, Anrico Pasaribu mengaku memberikan saran kepada organisasi agar opsi penyelesaian melalui perdamaian dapat dipertimbangkan.

Ia menegaskan bahwa saran tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum dan kepentingan organisasi.
Menurutnya, usulan penyelesaian damai bukan berarti membenarkan ataupun menyetujui pernyataan yang sebelumnya menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Anrico Pasaribu juga mengaku memahami adanya kekecewaan dari sebagian kalangan wartawan terhadap langkah yang diambil. Meski demikian, ia berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak mengurangi komitmen PWI dalam menjaga kehormatan, martabat, dan marwah profesi wartawan.
Di akhir pernyataannya, Anrico Pasaribu mengajak seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap menjaga soliditas organisasi, menghormati perbedaan pandangan, serta mengutamakan kepentingan organisasi dan profesi.
“Kita semua diharapkan tetap menjaga soliditas, saling menghormati perbedaan pendapat, dan terus mengutamakan kepentingan organisasi serta profesi yang kita cintai,” tuturnya.
Lapor ke Polda Metro Jaya
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelumnya melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/26).
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Sementara Pelapornya ialah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

