BerandaNasionalAli Akbar : Ketika...

Ali Akbar : Ketika Rujukan Salah, LMK Berjalan Tanpa Arah

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Forum itu semestinya menjadi ruang klarifikasi. Namun yang muncul justru potret gamblang tentang rapuhnya fondasi pemahaman hukum di kalangan pengelola musik. Perdebatan soal dasar pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membuka satu persoalan mendasar: siapa sebenarnya yang layak dijadikan rujukan?

Dalam forum tersebut, narasumber mengurai bahwa pembentukan LMKN melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2014 merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masalahnya, pasal itu jika dibaca utuh tidak pernah memberi mandat eksplisit untuk membentuk lembaga baru. Ia hanya mengatur kewenangan administratif menteri terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): izin, evaluasi, dan pengawasan.

Baca Juga :   Olahraga Bersama Tingkatkan Solidaritas dan Kebugaran Prajurit serta Persit KCK Kodim 0501 PD Jaya di Monas

Fakta itu sempat ditolak oleh seorang ketua LMK yang bersikeras bahwa rujukan tersebut sah. Klaim yang runtuh seketika ketika teks Pasal 93 ditampilkan di layar. Bunyinya terang, tafsirnya terbatas. Tidak ada ruang abu-abu.

Di titik ini, persoalan berhenti menjadi sekadar beda pendapat. Ia menjelma menjadi cermin dari krisis literasi hukum bahkan di level pengambil keputusan.

Inisiator Garputala, Ali Akbar, melihat gejala ini sebagai alarm keras. Menurut dia, kegagalan memahami dasar regulasi bukan hanya soal teknis, melainkan berpotensi menyeret arah kebijakan ke jalur yang keliru.

“Kalau rujukannya salah, kebijakannya pasti melenceng,” ujarnya saat Ngopi Pagi di sekitar Depok,Sabtu(18/4)

Lebih jauh, ia menyoroti kecenderungan sebagian pelaku industri yang menjadikan figur tertentu sebagai otoritas tanpa menguji kapasitasnya. Dalam ekosistem yang bertumpu pada kepercayaan, kesalahan memilih panutan bisa berujung sistemik: inkonsistensi kebijakan, tarik-menarik kepentingan, hingga mandeknya reformasi tata kelola royalti.

Baca Juga :   Silahturahmi Hangat Kesit Budi Handoyo dan Dr. Theo Muhamad Yusuf di Acara Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H

Kondisi ini, jika dibiarkan, berisiko memperpanjang stagnasi yang selama ini dikeluhkan para pencipta. Alih-alih membenahi sistem distribusi royalti, energi justru habis untuk mempertahankan tafsir yang rapuh.

Di tengah industri yang terus berubah, satu hal menjadi jelas: masalah terbesar bukan pada regulasi yang kurang, melainkan pada cara membacanya.[]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img