JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dipastikan diperpanjang. Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan alasan perpanjangan kinerja Satgas BLBI karena terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.
Hadi mengatakan satgas baru saja mengibahkan lahan eks BLBI senilai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi kepada sembilan kementerian/Lembaga. Meliputi Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Semoga dengan penyerahan aset kepada semnilan Kementerian lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal,” kata Hadi. (*/hw)
Foto : Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (Foto: Tangkapan layar IG Hadi Tjahjanto).

