TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 dan diharapkan dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMK di pasar digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui kebijakan ini, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan minimal 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan.
“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Untuk memudahkan pelaku usaha mengakses insentif, Kementerian UMKM telah menyiapkan sistem pengajuan dan verifikasi melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM.
Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy.

Ia menjelaskan, kesiapan sistem tersebut didukung proses integrasi dan pertukaran data antara SAPA UMKM dan platform PMSE yang telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.
Syarat Penerima Insentif
Temmy mengatakan, insentif ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi maupun penyalahgunaan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik. Pemohon juga wajib memenuhi ketentuan pendaftaran melalui SAPA UMKM.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Perhitungan modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk mengajukan insentif, pelaku UMK harus membuat akun SAPA UMKM terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan, melengkapi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan.

Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia.
Setelah data diteruskan melalui SAPA UMKM, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data pelaku UMK.
Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan dan produk yang dijual benar-benar merupakan produk dalam negeri. Kriterianya mencakup produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.
“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.
Pemohon yang Ditolak Bisa Aajukan Kembali
Kementerian UMKM memastikan proses pengajuan dan verifikasi dirancang agar berjalan secara transparan, aman, akurat, dan tepat sasaran. Integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas serta memastikan insentif diterima oleh pelaku usaha yang berhak.
Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci agar pelaku usaha mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.
Pemohon tetap dapat mengajukan kembali insentif setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak termasuk dalam kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).
Menurut Temmy, insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi persyaratan. Namun, fasilitas tersebut dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaku usaha yang keberatan atas penghentian insentif juga dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan dari Kementerian UMKM.
Dipantau Secara Berkala
Selain menyiapkan mekanisme pengajuan, Kementerian UMKM akan memantau pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap perkembangan usaha para penerima manfaat.
“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” kata Temmy.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Dengan potongan biaya layanan minimal 50 persen, pelaku UMK diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola biaya operasional, menjaga daya saing harga produk, dan memperluas jangkauan pemasaran melalui platform digital.
Temmy optimistis kebijakan ini dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus mendorong semakin banyak pelaku UMK berpartisipasi dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Melalui insentif tersebut, Kementerian UMKM berupaya mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif, sekaligus memperluas peluang produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.

