TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong transformasi monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Untuk memperkuat langkah tersebut, KI DKI Jakarta mempelajari praktik penerapan e-monev yang telah dikembangkan KI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Upaya itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Menuju Monitoring Publik yang Cerdas dan Berbasis Data” di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, perkembangan teknologi, termasuk AI, perlu diadaptasi secara positif untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja lembaga.
“Kita harus mengadaptasikan AI secara positif dalam pekerjaan kita. Ini sesuatu yang berdampak lebih cepat dan luar biasa,” ujar Luqman.
FGD tersebut menghadirkan Wakil Ketua KI DIY Bayu Februarino Putro dan Komisioner KI DIY Ahmad Nasir. Keduanya berbagi pengalaman mengenai pengembangan sistem e-monev digital, mekanisme penilaian badan publik, hingga pemanfaatan AI untuk mendukung proses evaluasi.
AI Bantu Atasi Kendala E-Monev
Dalam paparannya, Bayu menjelaskan bahwa pelaksanaan e-monev KI DIY berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) dan peraturan daerah. Hasil penilaian juga menjadi salah satu komponen dalam penentuan tunjangan kinerja (tukin) badan publik sesuai ketentuan peraturan gubernur mengenai perbaikan penghasilan.
Badan publik yang memperoleh predikat Tidak Informatif selama setahun berpotensi mengalami pemotongan tukin. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pendorong bagi badan publik untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan bersaing meraih predikat Informatif.
Menurut Bayu, instrumen e-monev KI DIY kini telah memasuki generasi ketiga. Dalam perkembangannya, sistem tersebut mulai memanfaatkan AI untuk melakukan crawling atau penelusuran otomatis terhadap situs web dan media sosial badan publik.
Pengembangan e-monev juga dilakukan dengan mengangkat tema khusus setiap tahun. Pada 2024, fokus diarahkan pada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP dan SMA. Tahun 2025, penilaian menyasar kelurahan dan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan pada 2026 tema yang diangkat adalah kebencanaan.
Bayu memaparkan, penilaian e-monev mencakup enam indikator. Empat indikator, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, serta jenis informasi, dinilai melalui self-assessment questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri.
Sementara itu, indikator kualitas informasi dinilai melalui penelaahan situs web dan media sosial badan publik. Adapun indikator pelayanan diukur melalui uji akses untuk mengetahui bagaimana badan publik merespons permohonan informasi.
Pemanfaatan AI, lanjut Bayu, menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kinerja e-monev di tengah berbagai keterbatasan. Tantangan yang dihadapi meliputi keamanan aplikasi, kapasitas server, keterbatasan sumber daya manusia untuk memverifikasi SAQ dan melakukan uji akses, serta anggaran operasional yang terbatas ketika jumlah peserta terus bertambah.
Penilaian Harus Berangkat dari Perspektif Publik
Komisioner KI DIY Ahmad Nasir menekankan bahwa predikat Informatif tidak cukup ditentukan oleh kelengkapan administrasi. Kualitas keterbukaan informasi juga harus diuji berdasarkan pengalaman masyarakat saat mengakses informasi publik.
“SAQ saja tidak cukup mengukur kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan karena hanya mendata kondisi administratif. Konten media sosial dan situs web ibarat makanan, sementara uji akses mengukur respons terhadap permohonan informasi,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, pemanfaatan AI dalam e-monev perlu mendukung proses evaluasi yang lebih menyeluruh. Penilaian tidak hanya bertumpu pada dokumen yang disampaikan badan publik, tetapi juga mencermati informasi yang tersedia secara digital dan respons terhadap permintaan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, hasil e-monev diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap badan publik.
Pandangan senada disampaikan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho. Menurutnya, praktik baik yang diterapkan KI di daerah lain dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem e-monev di Jakarta.
Agus juga menilai penilaian e-monev idealnya melibatkan perspektif di luar komisioner. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas lembaga pemerintah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
KI DKI Siapkan Penguatan Regulasi dan Anggaran
Menutup kegiatan, Luqman mengapresiasi upaya transformasi e-monev yang telah dilakukan KI DIY. Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi KI DKI Jakarta dalam membangun sistem monitoring dan evaluasi yang lebih efektif, terukur, serta berbasis data.
“Kami mengapresiasi upaya transformasi KI Yogyakarta dalam konteks e-monev,” kata Luqman.
Ia berharap landasan hukum yang dipaparkan dalam FGD dapat diinternalisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Selain itu, diperlukan dukungan anggaran khusus untuk pelaksanaan e-monev, tata kelola yang lebih baik, serta pelibatan masyarakat melalui pendekatan pentahelix.
Pengembangan kerangka kerja AI juga menjadi salah satu agenda yang perlu dipersiapkan agar pemanfaatan teknologi dapat berjalan secara terarah dan mendukung peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.
FGD tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali, jajaran sekretariat, serta tenaga ahli.
Melalui pertukaran pengalaman ini, KI DKI Jakarta berharap transformasi e-monev tidak hanya meningkatkan efisiensi penilaian, tetapi juga memperkuat akuntabilitas badan publik dan memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang berkualitas.

