BerandaEntertainmentAtalarik Syach Adukan Eksekusi...

Atalarik Syach Adukan Eksekusi Tanah ke Komisi III DPR RI, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Aktor Atalarik Syach mengadukan persoalan sengketa tanah miliknya kepada Komisi III DPR RI setelah lahan yang disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan itu, pihak Atalarik membeberkan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan hukum, termasuk dugaan tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires.

Tim hukum Atalarik menyatakan kliennya merupakan pemilik sah lahan di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut, menurut mereka, dibeli Atalarik dengan itikad baik dalam kurun 2000 hingga 2003.

Di atas lahan tersebut terdapat empat SHM yang disebut masih aktif serta satu Akta Jual Beli (AJB) yang dinyatakan sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Baca Juga :   Winky Wiryawan, Afgan, dan Maxime Bouttier Kolaborasi di Single “AURA”
e4b9dbd4 c966 4aef a45d 10069a76c8d3
Atalarik Syach Adukan Eksekusi Tanah ke Komisi III DPR RI, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Namun, persoalan muncul ketika PN Cibinong melaksanakan eksekusi pada 15–16 Mei 2025. Kuasa hukum Atalarik menilai terdapat perbedaan antara objek perkara dengan lahan yang kemudian dieksekusi.

Luas Tanah dalam Putusan Dipersoalkan

Dalam perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno, pengadilan disebut hanya membatalkan empat AJB dengan total luas 2.839 meter persegi.

Sementara itu, dalam amar putusan berikutnya, terdapat perintah pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi.

“Pertanyaan hukum kami: bagaimana mungkin dari 4 AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?” ujar salah satu kuasa hukum Atalarik saat menyampaikan paparannya di hadapan Komisi III DPR RI.

Baca Juga :   Main-Main di Cipete Genap Satu Tahun, Semangat Kolaborasi Diangkat ke Panggung

Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan data luas lahan. Menurut mereka, amar putusan mencantumkan luas 7.350 meter persegi, sedangkan hasil plotting Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan luas 5.880 meter persegi.

Kondisi tersebut dinilai membuat putusan seharusnya berstatus non-executable atau tidak dapat dilaksanakan karena batas dan luas objek yang dianggap belum jelas.

Rumah Kakak Atalarik Ikut Dibongkar

Persoalan lain yang disoroti adalah pembongkaran bangunan milik kakak kandung Atalarik, Vicitra Ihsanat. Bangunan tersebut tercatat dalam AJB Nomor 886/2003.

Menurut tim kuasa hukum, bangunan milik pihak ketiga tersebut tidak pernah menjadi objek gugatan maupun sengketa dalam perkara yang menjadi dasar eksekusi. Namun, bangunan tersebut tetap dirobohkan dalam pelaksanaan eksekusi oleh jurusita PN Cibinong.

Pihak Atalarik juga mempersoalkan prosedur teguran atau anmaning. Mereka menyebut surat pemberitahuan dikirim ke alamat lama Atalarik yang telah ditinggalkan sejak 2003.

Baca Juga :   Nikita Mirzani Live Jualan dari Balik Rutan, Viral di Medsos dan Bikin Heboh Publik

Menurut kuasa hukum, kondisi itu membuat Atalarik tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi.

Atas persoalan tersebut, tim hukum Atalarik meminta Komisi III DPR RI memanggil Ketua PN Cibinong, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor, serta pihak pemohon eksekusi untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban.

Mereka juga meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia,” tegas tim kuasa hukum Atalarik Syach.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Padukan Tradisi Budaya dan Gaya Hidup Sehat

TERMINALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Kementerian Pariwisata mendukung penyelenggaraan Jogja Cultural Wellness Festival...

Erling Haaland Jadi Pemain Bergaji Tertinggi di Liga Inggris, Kantongi Rp10,8 Miliar per Pekan

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Persaingan klub-klub Liga Inggris atau Premier League tidak...

AC Milan Incar Leny Yoro, Ruben Amorim Ingin Reuni dengan Mantan Bek Manchester United

TERMINALNEWS.ID, MILAN – Bek muda Manchester United, Leny Yoro, menjadi incaran...

NBA Tetap Siapkan Liga Eropa pada 2027, Tawaran Rp9,6 Triliun Ditolak EuroLeague

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – National Basketball Association (NBA) semakin serius merealisasikan rencana...

- A word from our sponsors -