TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menarik produsen dan pedagang rokok ilegal ke jalur legal menuai kritik. Bea Cukai Watch (BCW) menilai kebijakan tersebut harus didukung data, simulasi, dan ukuran keberhasilan yang jelas sebelum diterapkan.
Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono, atau Eko TW, mengatakan upaya mengajak pelaku usaha ilegal masuk ke ekosistem legal pada dasarnya merupakan gagasan yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, kebijakan fiskal yang berdampak pada industri, tenaga kerja, persaingan usaha, dan penerimaan negara tidak bisa hanya bertumpu pada asumsi bahwa tarif yang lebih rendah otomatis membuat pelaku ilegal beralih menjadi patuh.
“Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal,” kata Eko di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimistis penambahan layer CHT dapat menjadi salah satu cara menekan peredaran rokok ilegal. Pemerintah juga telah bertemu sejumlah pedagang rokok ilegal dan membuka kemungkinan bagi mereka untuk masuk ke layer baru tersebut.
Bagi pelaku yang tetap menjalankan kegiatan ilegal setelah diberikan kesempatan masuk ke sistem legal, pemerintah menyiapkan langkah penindakan.
Namun, BCW menilai skema tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem cukai.
Eko mengingatkan, jangan sampai pelaku usaha yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dirugikan, sementara pelaku ilegal memperoleh akses untuk masuk ke pasar formal dengan beban yang lebih rendah.
“Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujarnya.
Persoalkan Risiko Downtrading
BCW juga menyoroti potensi downtrading, yakni perpindahan produksi atau konsumsi dari golongan tarif yang lebih tinggi ke golongan dengan harga dan beban cukai lebih rendah.
Purbaya sebelumnya menyatakan keberadaan layer baru tidak serta-merta menyebabkan downtrading karena perilaku tersebut dipengaruhi kondisi pasar dan selera konsumen. Pemerintah juga berencana mengatur jarak tarif antargolongan agar produk tidak berkompetisi secara langsung.
Meski demikian, tarif untuk layer baru hingga kini belum diumumkan karena masih akan dibahas bersama DPR.
Bagi BCW, potensi downtrading seharusnya diuji melalui simulasi dan data historis, bukan sekadar perkiraan mengenai perilaku konsumen.
“Kalau pemerintah mengatakan tidak akan terjadi downtrading, tunjukkan simulasinya. Berapa gap tarifnya, bagaimana elastisitas harganya, bagaimana perpindahan konsumen antargolongan, bagaimana dampaknya terhadap SKT dan SKM, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara,” kata Eko.
Menurut dia, setiap perubahan struktur tarif harus dapat diukur dampaknya terhadap industri maupun penerimaan negara.
“Kebijakan fiskal harus bisa diuji dengan angka, bukan hanya dengan optimisme,” tegasnya.
BCW Minta Data Dibuka
Kekhawatiran BCW semakin besar karena pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut tahun ini, sementara pembahasan resmi dengan Komisi XI DPR belum dilakukan dan besaran tarif layer baru belum final.
Sebelumnya, implementasi kebijakan itu juga sempat ditargetkan pada Juni 2026, tetapi belum terealisasi.
BCW meminta pemerintah tidak membalik proses penyusunan kebijakan dengan menetapkan keputusan terlebih dahulu, kemudian mencari data untuk mendukung keputusan tersebut.
“Jangan membuat kebijakannya terlebih dahulu, baru kemudian mencari pembenaran datanya. Seharusnya data dibuka, masalah dipetakan, alternatif kebijakan diuji, dampaknya disimulasikan, baru pemerintah mengambil keputusan,” ujar Eko.
Selain tarif, BCW mempertanyakan siapa sebenarnya yang akan menjadi sasaran fasilitas layer baru tersebut.
Pemerintah, kata Eko, perlu memperjelas apakah kebijakan itu ditujukan kepada produsen tanpa izin, produsen legal yang sebagian produksinya tidak tercatat, distributor rokok tanpa pita cukai, atau kategori pelaku lainnya.
Menurut dia, masing-masing jenis pelanggaran memiliki karakter berbeda sehingga tidak tepat jika seluruhnya diselesaikan dengan satu skema.
“Negara boleh memberikan jalan untuk menjadi legal, tetapi tidak boleh menciptakan insentif bahwa melanggar terlebih dahulu justru lebih menguntungkan daripada patuh sejak awal,” katanya.
Keberhasilan Harus Bisa Diukur
BCW meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka data yang menjadi dasar penyusunan kebijakan layer baru.
Data yang dinilai penting antara lain produksi hasil tembakau berdasarkan jenis dan golongan, jumlah pabrik aktif, pemesanan dan realisasi pita cukai, penerimaan CHT, penindakan rokok ilegal, serta estimasi volume pasar ilegal dalam lima tahun terakhir.
Data tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan industri hasil tembakau memang terutama disebabkan struktur tarif atau justru berkaitan dengan pengawasan produksi, distribusi pita cukai, penegakan hukum, dan kebocoran di pasar ilegal.
BCW juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang konkret jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Indikator itu, antara lain, jumlah pelaku ilegal yang berhasil masuk ke sistem legal, tambahan produksi yang tercatat, peningkatan penggunaan pita cukai, tambahan penerimaan negara, serta penurunan peredaran rokok ilegal setelah kebijakan berjalan.
“Kalau tujuan layer baru adalah mengubah pasar ilegal menjadi legal, maka keberhasilannya sederhana: tunjukkan berapa yang tadinya ilegal menjadi legal dan berapa tambahan penerimaan negara yang masuk,” kata Eko.
BCW Siapkan Kajian Independen
Terlepas dari perdebatan mengenai layer baru, BCW menyatakan tidak mengambil posisi untuk langsung menolak maupun mendukung kebijakan tersebut.
Organisasi itu justru berencana melakukan kajian independen terhadap rantai CHT. Kajian akan menguji hubungan antara produksi legal, struktur tarif, pemesanan dan penggunaan pita cukai, penerimaan negara, perkembangan pasar ilegal, serta potensi downtrading.
Rencana penambahan layer baru juga akan dimasukkan sebagai salah satu variabel untuk melihat apakah kebijakan tersebut benar-benar memperluas basis cukai atau justru mendorong perpindahan produksi dari golongan bertarif tinggi ke golongan bertarif lebih rendah.
“BCW tidak berada pada posisi apriori menolak ataupun mendukung kebijakan Menteri Keuangan. Tetapi setiap kebijakan yang menyangkut ratusan triliun rupiah penerimaan negara harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Eko.
Ia menegaskan kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan tidak boleh mengorbankan kualitas perumusan kebijakan.
“Menteri boleh bergerak cepat, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa. Cepat mengambil keputusan adalah keberanian. Mengambil keputusan tanpa basis data dan mitigasi risiko yang memadai adalah persoalan yang berbeda,” tegasnya.
BCW pun meminta pemerintah memastikan setiap perubahan struktur CHT memiliki baseline, simulasi dampak, mekanisme pengawasan, serta parameter keberhasilan yang terukur.
“Anomali harus diperiksa, kebocoran harus ditutup, pelaku ilegal harus ditertibkan, dan yang patuh harus memperoleh kepastian. Jangan sampai niat memberantas rokok ilegal justru melahirkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional,” pungkas Eko TW.

