JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan pembangunan konektivitas digital di desa-desa tertinggal.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Kantor Kemkomdigi,Jakarta Pusat,Selasa(21/10)
Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan mempercepat pemerataan akses informasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Sekitar 60 juta warga Indonesia belum terkoneksi dengan internet. Dengan kerja sama ini, kami akan memetakan desa-desa yang belum terhubung agar pembangunan infrastruktur digital dapat dilakukan secara tepat sasaran,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kemkomdigi telah mengambil sejumlah langkah konkret dalam memperluas konektivitas digital, termasuk pembangunan BTS di Papua, lelang frekuensi, dan kerja sama dengan operator seluler untuk pemerataan akses di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menteri Yandri Susanto menekankan pentingnya konektivitas digital bagi kemajuan desa.
“Ketersediaan internet menjadi faktor penentu kemajuan desa. Dengan konektivitas, potensi ekonomi dan sosial desa dapat berkembang lebih optimal,” ujarnya.
Yandri juga mencontohkan sejumlah desa yang telah berhasil memanfaatkan internet untuk ekspor produk lokal, seperti Desa Kertasana, Kabupaten Pandeglang, yang mengekspor ikan mas koki ke berbagai negara.
Melalui sinergi Kemkomdigi dan Kemendes PDT, pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur konektivitas di desa-desa dapat berlangsung lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan.|Foto : Istimewa


