DEPOK,TERMINALNEWS.ID— Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto, penyidik pembantu Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok.
Desakan ini berkaitan dengan laporan dugaan ketidakprofesionalan yang telah diadukan melalui laporan polisi bernomor LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.
IPW menilai, percepatan sidang etik diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan keberpihakan penyidik dalam penanganan perkara pengeroyokan dengan tersangka buruh harian lepas, Suharyono. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 19 Mei 2025 dengan pelapor Indra Gunawan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ketiga yang diterbitkan 27 April 2026, disebutkan bahwa Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya berencana menyidangkan Brigadir Ari Siswanto atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dokumen itu juga mengungkap adanya dugaan tindakan tidak profesional, termasuk pertemuan di luar proses resmi dengan pihak terkait perkara.
Sebelum sampai pada tahap rencana sidang etik, Propam telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, di antaranya saksi, pelapor, hingga pejabat di lingkungan Satreskrim Polres Metro Depok. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan terhadap saksi-saksi serta terduga pelanggar, dan kini berkas perkara disebut telah siap untuk disidangkan.
IPW berpandangan, sidang etik tersebut berpotensi membuka dugaan praktik yang lebih luas, termasuk indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara. Lembaga itu juga meminta Propam menindaklanjuti dugaan percobaan pemerasan yang disebut melibatkan penyidik, dengan nilai permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara.
Rangkaian Peristiwa
IPW sebelumnya telah menyoroti kasus ini sejak Oktober 2025. Saat itu, lembaga tersebut mengungkap dugaan adanya permintaan uang damai dalam proses mediasi di luar kantor kepolisian.
Dugaan pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi di Propam Polda Metro Jaya pada Januari 2026.
Di sisi lain, penyidikan perkara utama terus berjalan. Pada 8 April 2026, penyidik menetapkan Suharyono sebagai tersangka. Namun, IPW menilai penetapan itu janggal karena yang bersangkutan disebut tidak melakukan tindakan kekerasan, sementara pasal yang digunakan adalah pengeroyokan.
Situasi semakin memanas ketika Suharyono diperiksa pada 30 April 2026 dan langsung dikenakan penahanan. Kuasa hukum sempat memprotes prosedur tersebut sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan pada malam hari.
IPW juga menyoroti fakta bahwa Brigadir Ari Siswanto masih terlibat dalam tim penyidik, meskipun sebelumnya telah diminta untuk diganti melalui surat resmi kuasa hukum sejak Oktober 2025.
Menurut IPW, hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri.
Sorotan Tambahan
Selain perkara utama, Tim Bantuan Hukum IPW juga mengaku menyaksikan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria di lingkungan Satreskrim Polres Metro Depok pada 30 April 2026 malam. Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam ruang unit, dengan korban dalam kondisi terborgol.
IPW meminta perhatian serius dari pimpinan Polri atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
Lembaga itu mendesak Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan perilaku anggota di Polres Metro Depok, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.| Foto : Istimewa


