BerandaHukum “Laporan Korupsi Mengendap, Inspektorat...

 “Laporan Korupsi Mengendap, Inspektorat Dipertanyakan: Kejari Gunungsitoli Didesak Bongkar!”

NIAS BARAT, SUMATERA UTARA, TERMINALNEWS.ID, – Afolo Gulo, SH., warga Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, resmi melaporkan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (5/10/25), laporan ini menyoroti mandeknya tindak lanjut atas Hasil Pemeriksaan Khusus pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2022 di Desa Lasarabagawu yang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tindak Pidana Khusus telah “merespons” Laporan dimaksud dengan memerintahkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, untuk meminta hasil audit Dana Desa Lasarabagawu itu dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

Oleh karenanya, kuat dugaan muncul ditengah masyarakat bahwa APIP Nias Barat justru akan menghambat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sehingga menimbulkan keraguan publik atas independensi dan integritas lembaga pengawas dimaksud.

Baca Juga :   Polsek Tambora Amankan Penjual Keperawanan ABG 15 Tahun

Afolo Gulo menegaskan, APIP “wajib” hukumnya mematuhi standar audit dan mendukung proses hukum. Bukan malah melindungi dugaan korupsi dengan menahan tindak lanjut LHP Korupsi Dana Desa Lasarabagawu dimaksud.

IMG 20260319 WA0009

Hal serupa disuarakan penggiat anti-korupsi, Ketua DPD AJH Nias Barat, ia mendesak Kepala Kejari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH., MH., untuk segera mengungkap kasus korupsi Dana Desa Lasarabagawu yang disebutnya “menggurita” setiap tahun di Desa Lasarabagawu.

Pelaku tindak pidana korupsi harus segera ditangkap, karena Korupsi adalah musuh bersama, tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Sumut sendiri telah memberi atensi penuh melalui Surat Nomor B-2404/L.2.5/Fo.2/03/2026 (10 Maret 2026), yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tidak dijalankannya rekomendasi Inspektorat Nias Barat tersebut.

Baca Juga :   Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Nias Barat belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan maupun rekomendasi pengembalian kerugian Negara atas pengelolaan Keuangan Desa Lasarabagawu Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2022, dimana Dana Desa yang diduga dikorupsikan seharusnya dikembalikan oleh oknum Kepala Desa ke kas Desa, hingga kini belum disetorkan.

Masyarakat Desa Lasarabagawu sangat yakin dengan komitmen Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH, MH dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipastikan menuntaskan Kasus ini serta meminta agar Kejari Gunungsitoli ikut memeriksa Inspektorat Kabupaten Nias Barat yang diduga sengaja merintangi atau melindungi para oknum pelaku Korupsi Dana Desa tersebut.[Samahato Buulolo/A.Pais]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img