BerandaBisnisKementerian UMKM Resmi Terbitkan...

Kementerian UMKM Resmi Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Jakarta, Selasa (23/6), mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya.

87a6184f cc7d 4be3 8a0d 50eea3715313
Kementerian UMKM Resmi Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online

Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

Baca Juga :   Astra Life Lindungi Pelari di Ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2024

“Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.

Ia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

87c7ee76 1281 428f b983 ed49f6359e69
Kementerian UMKM Resmi Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online

Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

“Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” katanya.

Baca Juga :   Astra Life Luncurkan ASLI Critical Care Protector Perlindungan Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal dengan Manfaat Hingga 150% Premi

Selain memperkuat aspek pelindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.

Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

4e10f64f f28d 4941 9278 d6a037b6979d scaled
Kementerian UMKM Resmi Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital,” ujar Temmy.

Baca Juga :   Ferry Juliantono Tegaskan Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

Sesuai ketentuan penutup, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan,” katanya.

Kementerian UMKM berharap Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas di era ekonomi digital.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manchester United Bidik Striker Sunderland Brian Brobbey, Harga Transfer Bisa Tembus Ratusan Miliar Rupiah

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Manchester United dikabarkan tengah menunjukkan ketertarikan untuk mendatangkan...

The Devil Wears Prada 2 Siap Tayang: Anne Hathaway Kembali ke Dunia Runway dengan Bonus Gag Reel Eksklusif

TERMINALNEWS.ID, LOS ANGELES - Film sekuel yang sangat dinanti, The Devil...

Emma Watson Hadiri Forum Iklim Bersama Pangeran William, Bagikan Kisah Lucu soal Burung Langka

TERMINALNEWS.ID, LOS ANGELES - Aktris sekaligus aktivis lingkungan Emma Watson tampil...

Declan Rice Puji Lionel Messi yang Bersinar di Piala Dunia: Luar Biasa di Usia 38 Tahun

TERMINALNEWS.ID, MIAMI - Gelandang timnas Inggris, Declan Rice, memberikan pujian tinggi...

- A word from our sponsors -

spot_img