BATAM, TERMINALNEWS.ID – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV memperkuat pemahaman hukum internal dengan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sekaligus penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Markas Komando Kodaeral IV, Senin (2/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menumbuhkan budaya sadar hukum dan meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjalankan tugas sehari-hari, baik di lingkungan kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Hukum Kodaeral IV, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi, S.H. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal utama prajurit dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak dini.

“Pemahaman terhadap KUHP nasional bukan hanya soal aturan, tetapi juga membangun pola pikir yang lebih bijak sebelum bertindak, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah,” ujar Kadek Ary Pambudi.
Materi awal disampaikan oleh Letda Laut (H) Ronaldo, S.H., dari Dinas Hukum Kodaeral IV. Ia mengulas sejumlah perbedaan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP nasional yang baru, termasuk perubahan norma dan pendekatan hukum pidana yang akan diterapkan ke depan.
Sesi berikutnya diisi oleh Letda Laut (PM/W) Raudhea Vara, S.H., dari Polisi Militer Kodaeral IV, yang menyoroti aspek tindak pidana asusila.
Dalam pemaparannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga perilaku dan etika prajurit, mengingat setiap pelanggaran tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mencoreng institusi.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar penerapan KUHP nasional dalam konteks kedinasan.
Acara kemudian ditutup oleh Kepala Dinas Penegakan Disiplin dan Tata Tertib (Kadis Gaktib) Pom Kodaeral IV, Letkol Laut (PM) Ariyanto.
Melalui sosialisasi ini, Kodaeral IV berharap seluruh prajurit dan PNS TNI AL memiliki pemahaman yang utuh terhadap KUHP nasional, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap pelaksanaan tugas, sekaligus mendukung terwujudnya prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum.

