JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Sengketa hak cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (26/1/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Damai yang ditandatangani di Gedung DJKI, Jakarta. Proses mediasi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi) DJKI, Fitma Andriyanto.
Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik, Rita Marlina, mengatakan bahwa mediasi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog antara para pihak.
“Melalui proses mediasi ini, kedua belah pihak sama-sama terbantu. Kepastian hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita.
Menurut dia, mediasi menjadi langkah penting ketika penyelesaian secara langsung belum menemukan titik temu.
“Jika belum tercapai resolusi yang mutual, mediasi menjadi jalur yang tepat untuk ditangani lebih lanjut oleh DJKI,” katanya.
Sementara itu, Legal Manager PT Global Digital Niaga, Ivan Geraldi, menyampaikan bahwa Blibli sejak awal berkomitmen menyelesaikan sengketa melalui jalur damai.
“Kami memandang tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan. Mediasi merupakan solusi yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Ivan.
Ia menilai proses mediasi di DJKI berjalan efektif dan mengikat selama dilaksanakan dengan itikad baik. Ivan juga mengapresiasi peran mediator DJKI yang dinilai aktif dan profesional dalam memfasilitasi dialog antara para pihak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menghadirkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang cepat, efisien, dan berkeadilan.
“Mediasi merupakan instrumen strategis DJKI untuk mendorong penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara damai, tanpa mengurangi hak dan kepentingan para pihak,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan hak cipta dapat ditegakkan melalui dialog dan kesadaran hukum bersama.
Sengketa ini bermula pada 2021, ketika Blibli memproduksi video iklan komersial yang menggunakan artis dan lagu dengan hak cipta milik Aquarius Pustaka Musik. Lisensi penggunaan lagu telah dibayarkan untuk jangka waktu tertentu. Namun, setelah masa perjanjian berakhir, video iklan tersebut masih tersimpan dan ditayangkan di kanal YouTube Blibli.
Aquarius Pustaka Musik menilai penayangan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta, sementara Blibli menganggap video tersebut sebagai arsip. Perbedaan pandangan tersebut kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mediasi di DJKI.
Dengan berakhirnya sengketa ini, DJKI berharap para pelaku usaha dan pemegang hak kekayaan intelektual dapat semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta menjadikan mediasi sebagai pilihan utama dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.

