JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Di balik setiap lagu yang didengar, logo yang dikenal, atau teknologi yang digunakan sehari-hari, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian: kekayaan intelektual (KI). Bagi negara, KI bukan sekadar konsep hukum, melainkan aset strategis yang menopang ekonomi, budaya, dan inovasi. Namun di tengah masyarakat, masih kerap muncul pertanyaan: mengapa hak cipta cukup dicatat, sementara merek dan paten wajib didaftarkan?
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa jawabannya terletak pada sifat hukum masing-masing rezim KI. Hak cipta menganut prinsip deklaratif, artinya hak tersebut secara otomatis melekat pada pencipta sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata baik dapat dilihat maupun didengar. Negara tidak “memberikan” hak cipta, melainkan mengakui hak yang sudah ada secara hukum.
Meski begitu, pencatatan hak cipta tetap memiliki peran krusial. Di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Hermansyah menegaskan bahwa pencatatan berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan apabila suatu saat terjadi sengketa.
“Pencatatan mempermudah pembuktian dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, DJKI kini menghadirkan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Selama persyaratan administratif terpenuhi, pemohon dapat memperoleh surat pencatatan secara cepat memberikan rasa aman hukum sejak karya pertama lahir.
Berbeda dengan hak cipta, merek dan paten menganut prinsip konstitutif. Artinya, hak eksklusif baru muncul setelah negara menyetujui permohonan pendaftaran. Tanpa pendaftaran, tidak ada hak hukum yang bisa diklaim.
Untuk merek, Indonesia menerapkan prinsip first to file siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dialah yang berhak. Setiap permohonan akan melalui pemeriksaan substantif guna memastikan tidak ada kesamaan dengan merek lain pada kelas barang atau jasa yang sama.
“Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih hak dan konflik di kemudian hari,” jelas Hermansyah.
Sementara itu, pendaftaran paten menuntut standar yang lebih ketat. Sebuah invensi harus memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Pemeriksa paten bahkan harus memastikan bahwa invensi tersebut belum pernah diungkapkan di mana pun di dunia.
Baik merek maupun paten juga memiliki satu kewajiban penting: harus digunakan. Hak eksklusif yang diberikan negara tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi ekonomi, sosial, dan pengembangan teknologi.
Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa pencatatan dan pendaftaran KI merupakan fondasi utama ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memandang KI sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi.
“Padahal KI sesungguhnya adalah investasi yang bisa memberi kontribusi ekonomi,” ujarnya.
Ia pun mendorong para kreator, pelaku usaha, dan peneliti untuk tidak ragu melindungi karya dan inovasinya sejak awal. “Kuasai KI sebagai langkah pertama. Bangun usaha dengan memahami aspek hukum dan kekayaan intelektual sebagai fondasinya,” pungkasnya.
Melalui pemahaman yang tepat tentang perbedaan mekanisme pelindungan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk tidak menunda pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Melindungi KI sejak dini bukan hanya soal kesadaran hukum, tetapi juga strategi penting untuk menjaga keberlanjutan karya, mencegah sengketa, dan memperkuat kontribusi kreatif bagi pembangunan nasional.|Gambar Hanya Ilustrasi

