BerandaEntertainmentLMK TRI Gelar Syukuran...

LMK TRI Gelar Syukuran dan Silaturahmi, Bahas Arah Baru Sistem Royalti Nasional

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Lembaga Manajemen Kolektif Transparansi Royalti Indonesia (LMK TRI) menggelar acara syukuran dan silaturahmi antaranggota di kediaman Ketua LMK TRI, Ancha (Syaiful Bachri), yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antar-LMK sekaligus membahas perkembangan terbaru terkait rancangan undang-undang sistem royalti yang tengah dalam proses penyusunan.

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dari berbagai LMK, di antaranya Dadang Radesa (LMK RAI), Ocsen Leopatty (LMK PROMURI), Irwan B. Indrakesuma (LMK PRISINDO), Babas Sab (LMK ARDI), serta enam perwakilan anggota lainnya. Dukungan juga datang dari Komisioner LMK Hak Cipta yang mengirimkan bunga ucapan sebagai bentukArdi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Baca Juga :   Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Akhiri Ancaman Banjir yang Puluhan Tahun Dirasakan Warga

Dalam sambutannya, Ancha menegaskan bahwa LMK TRI telah resmi mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Nomor HKI-23.KI.01.04.01 Tahun 2025.

“Kami ingin memperkenalkan TRI kepada lembaga-lembaga terkait, karena mungkin belum banyak yang tahu bahwa kami sudah memiliki izin operasional,” ujar Ancha.

IMG 20251016 WA0078 IMG 20251016 WA0075

Sebagai lembaga baru, LMK TRI membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai pandangan dari para tamu undangan. Salah satu bahasan utama adalah mengenai rancangan undang-undang sistem royalti yang tengah disiapkan untuk disahkan.

“Intinya, kami ingin menyatukan persepsi dan pendapat agar regulasi yang akan datang benar-benar mencerminkan kebutuhan para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas LMK TRI Gito Daglog turut menyoroti nasib royalti anggota TRI yang sebelumnya tergabung di LMK PELARI. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap distribusi royalti hasil penghimpunan tahun 2024 yang hingga kini belum diterima para anggota akibat status nonaktif LMK PELARI.

Baca Juga :   Strategi Perkembangan UMKM Masa Depan Dibahas KemenKopUKM Bersama Kadin Indonesia

“Menurut aturan, TRI belum bisa menerima royalti karena belum genap setahun berdiri. Tapi bagaimana dengan hak anggota yang sudah dicollect dari tahun sebelumnya? Ini harus menjadi perhatian, karena banyak anggota TRI dulunya berasal dari LMK PELARI, dan hak mereka belum diterima hingga kini,” tegas Daglog.

Melalui kegiatan ini, LMK TRI berharap dapat membangun sinergi antar-lembaga manajemen kolektif serta memperkuat sistem distribusi royalti yang lebih transparan, inklusif, dan adil bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -