JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan terhadap musisi senior Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai sorotan tajam. Putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan, mengingat ini merupakan kasus narkoba keempat yang menjerat sang musisi.
Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Dr. T. Murphi, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa, sehingga melukai rasa keadilan publik.
“Jaksa harus melakukan banding. Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan JPU. Jika tidak, masyarakat bisa menilai ada kompromi di balik putusan ringan ini,” tegas Murphi dalam keterangan pers, Senin (16/9).
Murphi menilai putusan rendah justru menimbulkan efek sosiologis negatif, karena pengguna narkoba tidak lagi takut hukum. Ia juga menyinggung perlunya reformasi UU Narkotika, agar pemakai hanya cukup diperiksa di tingkat penyelidikan dan langsung direhabilitasi, tanpa proses pengadilan panjang.

Di sisi lain, pengamat hukum dari Gerai Hukum ART, Arthur Noija, menilai putusan hakim tidak berimbang dan gagal memberikan efek jera.
“Fariz RM sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. Untuk residivis, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman lebih maksimal. Jika tidak, pesan pemberantasan narkoba akan terlihat lemah,” ujarnya.
Arthur menegaskan bahwa kasus narkoba termasuk extraordinary crime yang merusak masa depan pengguna sekaligus masyarakat. Ia menilai, majelis hakim seharusnya menggunakan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur pemberatan bagi pengguna berulang.
“Apalagi ini melibatkan public figure. Hukuman ringan hanya akan memberi citra buruk terhadap komitmen perang melawan narkoba,” tambahnya.
Putusan ini kini menjadi sorotan publik, di tengah harapan agar aparat penegak hukum konsisten memberikan hukuman tegas bagi residivis narkoba, sekaligus mendorong kebijakan rehabilitasi yang lebih terarah bagi korban penyalahgunaan.|Foto : Istimewa

