JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas pelaksanaan program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2025 dengan menyasar badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga di wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, termasuk di instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa E-Monev menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi, khususnya dalam aspek tata kelola data dan informasi yang wajib diakses publik.
“E-Monev menjadi alat check and balance terhadap keterbukaan informasi publik. Ini penting untuk memastikan seluruh badan publik menjalankan kewajibannya secara transparan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (5/8/2025).
Empat Instansi Jadi Objek E-Monev 2024
Pada tahun sebelumnya (2024), KI DKI Jakarta telah melakukan E-Monev terhadap empat instansi vertikal, yakni:
-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek
-
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta
-
Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta
Dari keempatnya, hanya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang meraih predikat informatif. Sementara itu, tiga instansi lainnya belum memenuhi kriteria keterbukaan informasi sesuai standar yang ditetapkan.
Masih Rendahnya Pemahaman Terhadap SAQ
Agus menjelaskan bahwa rendahnya capaian keterbukaan informasi pada tiga kantor wilayah tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman terhadap pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ). Khususnya, banyak badan publik belum mampu menyediakan data dukung yang memadai untuk enam indikator penilaian keterbukaan informasi.
“Misalnya, Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan baru pertama kali mengikuti proses monev. Mereka masih membutuhkan pendampingan teknis agar dapat beradaptasi,” jelas Agus.
E-Monev 2025 Sasar BPOM DKI Jakarta
Sebagai tindak lanjut, KI DKI Jakarta berencana memperluas cakupan E-Monev pada tahun 2025, termasuk menyasar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.
Agus pun mengimbau seluruh badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga untuk segera mempersiapkan diri dan bersikap proaktif menghadapi pelaksanaan E-Monev berikutnya.
“Kami membuka ruang konsultasi teknis bagi badan publik yang ingin memahami mekanisme E-Monev secara lebih baik. Hal ini penting untuk memastikan mereka memenuhi indikator keterbukaan informasi secara maksimal,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi Jadi Pilar Tata Kelola Pemerintahan
Di akhir pernyataannya, Agus menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

