JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hayono Isman kembali memanas.
Kuasa hukum Hayono, Victor R.M. Sohilait, menyatakan bahwa tindakan intimidatif terhadap kliennya dan keluarganya kembali terjadi di rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan.
Victor menyayangkan adanya dugaan tindakan arogan yang kembali dilakukan oleh pihak Djan Faridz terhadap rumah yang saat ini masih ditempati Hayono Isman.
Ia menyebut bahwa aksi tersebut tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan psikis terhadap keluarga Hayono.
“Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No. 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut. Diduga kuat mereka menggunakan oknum aparat Brimob untuk melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya,” ujar Victor dalam keterangan pers kepada media pada Minggu (15/6/2025).
Menurut Victor, tindakan tersebut sangat mengganggu ketenangan keluarga Hayono dan tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral.
Ia juga menekankan bahwa sengketa kepemilikan rumah masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan belum berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa sehari setelah konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025), pihak Djan Faridz tetap melanjutkan aktivitas pembangunan di rumah tersebut.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan sikap arogan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Faktanya, pada Jumat (13/6) dan Sabtu (14/6), pihak yang ingin menguasai rumah tersebut tetap melanjutkan pembangunan. Mereka mempekerjakan tukang untuk melakukan kegiatan renovasi, padahal status hukum kepemilikan masih dipersoalkan di pengadilan,” kata Victor.
Victor juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob yang diduga turut membantu proses penguasaan rumah secara paksa.
Ia menyebut bahwa pada saat bersamaan, seorang pria diduga anggota Brimob dengan pakaian preman menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman.
“Saya menduga kuat bahwa oknum tersebut adalah orang yang sama dengan yang pernah mengancam klien saya dan keluarganya. Mereka berani menggembok gerbang rumah pribadi milik klien saya, seolah-olah itu properti yang telah sah mereka kuasai. Padahal faktanya, belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan demikian,” tegas Victor.
Tindakan penggembokan gerbang rumah tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.
Banyak pihak mempertanyakan keterlibatan aparat dalam konflik sipil yang belum diputuskan pengadilan.
Victor menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihak Hayono Isman berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
Namun, ia mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk bertindak adil dan tidak membiarkan praktik intimidatif terus berlanjut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum Brimob tersebut. Kami juga meminta agar semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika tindakan-tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sengketa rumah antara Hayono Isman dan Djan Faridz telah berlangsung cukup lama. Persoalan ini berakar dari klaim kepemilikan atas properti di kawasan Kemang Timur yang saat ini masih dihuni oleh keluarga Hayono.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Djan Faridz maupun pihak Kepolisian terkait tudingan tersebut.
Victor menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tindakan-tindakan intimidatif tidak segera dihentikan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi yang jelas, mengingat isu ini menyangkut kehormatan dan ketenangan hidup kliennya.
“Kami ingin menegaskan bahwa Hayono Isman dan keluarganya adalah korban dalam kasus ini. Mereka hanya meminta keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Victor.


