BerandaNewsNasionalIni Alasan Polisi Hentikan...

Ini Alasan Polisi Hentikan Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pada Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap Kombes Latih Usman.

Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.

Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :   Menteri Imipas Sepakati Kerja Sama dengan KP2MI, Demi Perlindungan Pekerja Migran.   

Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

Kombes Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.

“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” katanya.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.

Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :   Mudik Lebaran Murah Meriah! Tiket KA Ekonomi Antar Kota KAI Mulai Rp10.000

Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Anak-Anak Pemulung dan Pengamen Jalanan Binaan Yayasan Humaniora Mulai Tempuh Pendidikan Kesetaraan Paket A

TERMINALNEWS.ID, BEKASI - Kabar membanggakan datang dari Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan. Anak-anak...

Ferry Juliantono Perkuat Koperasi Syariah WPMI untuk Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menegaskan komitmen pemerintah...

Ketika Garuda Runtuh Seperti Brazil : 3 Dosa Fatal Di Balik Kekalahan 0-3 Dari Vietnam

OLEH: Tommy R. Arief 12 TAHUN LALU dunia menyaksikan Brasil hancur 1-7...

Citroën Perkuat Komitmen Menghadirkan Peace of Mind Melalui Pengalaman Kepemilikan di GIIAS 2026

TERMINALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN - Citroën Indonesia, bagian dari Stellantis Brand House,...

- A word from our sponsors -