BerandaNewsNasionalPolemik Pagar Laut: Hiro...

Polemik Pagar Laut: Hiro Taime dan Soleman Ponto Desak Ketegasan Pemerintah

JAKARTA, TERMINALNEWS.IDPolemik pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang mengganggu aktivitas nelayan tradisional kian menjadi sorotan publik.

Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Prof. Hiro Taime, bersama mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, menyerukan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terkait kasus ini.

Hiro Taime: KKP Harus Bertindak Tegas

Prof. Hiro Taime menegaskan pentingnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengambil tindakan konkret. I

a menyebut bahwa pembagian kewenangan antara pusat dan daerah sudah jelas diatur dalam sistem hukum Indonesia.

“Hukum telah membagi kewenangan secara jelas. KKP sebagai institusi negara harus segera bertindak dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Hiro, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :   Bersinergi Dengan Polri Gibas Siap Kawal Pemilu 2024 yang Damai

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Presiden. Menurutnya, jika KKP lamban bertindak, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI AL harus turun tangan demi melindungi keadilan bagi nelayan.

Soleman Ponto: Ketidakjelasan Tanggung Jawab

Mantan Kabais Soleman Ponto menyoroti ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa saat kasus ini pertama kali mencuat, tidak ada pihak yang mengakui pembangunan pagar itu.

“Saat pertama kali masalah ini terungkap, tidak ada yang mengaku membangun pagar tersebut. Akhirnya, Presiden memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkarnya,” kata Soleman.

Namun, pembongkaran oleh TNI AL sempat dihadang oleh beberapa pihak. KKP kemudian menyegel pagar laut itu dengan alasan barang tersebut harus dijadikan bukti dalam proses hukum.

Baca Juga :   KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Kediaman Menteri Tito Karnavian

Dampak Hukum dan Lingkungan

Soleman menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan akibat keberadaan pagar laut tersebut.

“Pagar ini jelas merugikan ekosistem laut dan hak nelayan untuk mencari nafkah. Ini bisa menjadi pelanggaran serius dalam aspek lingkungan,” tambahnya.

Tuntutan Tindakan Tegas

Hingga saat ini, kasus pagar laut masih menjadi perhatian publik. Prof. Hiro Taime menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah TNI AL sebagai garda terakhir dalam menjaga perairan negara. Namun, harus ada sinergi dengan aparat hukum agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hiro.

Baca Juga :   Meriahkan Imlek 2026, Jakarta Lunar New Year Festival Bikin Emporium Pluit Nyaris Full! Okupansi Tembus 99 Persen

Dengan berbagai aspek hukum, lingkungan, dan sosial yang terlibat, penyelesaian kasus pagar laut ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan keberlanjutan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Chelsea Bidik Eks Bintang Manchester United sebagai Pengganti Marc Cucurella

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Chelsea dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah untuk merekrut mantan...

Widiyanti Putri Wardhana Apresiasi Jember Fashion Carnaval 2026, Dinilai Perkuat Pariwisata dan Gerakkan Ekonomi Daerah

TERMINALNEWS.ID, JEMBER – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi penyelenggaraan Jember...

Mohamed Salah Selangkah Lagi Gabung Besiktas, Terima Gaji Rp237 Miliar per Tahun

TERMINALNEWS.ID, ISTANBUL - Mohamed Salah dikabarkan semakin dekat untuk melanjutkan kariernya...

Sebuah Spanduk Untuk Anak-anak Yang Tidak Bisa Bermain

MALAM itu stadion penuh sorak. Tapi di tengah gemuruh juara dunia,...

- A word from our sponsors -