BerandaDaerahTilang Sistem Poin Diterapkan...

Tilang Sistem Poin Diterapkan Mulai Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Bila

  – Pernyataan Kakorlantas terkait penerapan tilang sistem poin pekan lalu akan mulai diterapkan tahun ini.

Skemanya sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemprov DKI Lakukan Tarif Transportasi Publik Rp80 di Jakarta pada HUT ke-80 TNI

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“ Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” jelas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga :   May Day 2026 di Monas Diikuti 400 Ribu Buruh, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas dan Pengamanan

Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.

Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Pemulung Binaan di Shelter Humaniora Mulai Program Tabungan dan Dana Tali Kasih

TERMINALNEWS.ID, BEKASI - Kegiatan kebersamaan bersama para pemulung binaan di Shelter...

Satdik 1 Kodiklatal Tanjung Uban Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Dikmata TNI AL XLVI

TERMINALNEWS.ID, TANJUNG UBAN - Satdik 1 Kodiklatal Tanjung Uban menggelar Upacara...

Farida Farichah Hadiri Sesi Diskusi Bersama Ketua Koperasi Serba Usaha Talenta GMIT

TERMINALNEWS.ID, KUPANG - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menghadiri sesi...

Gagas JIF Tour dan Junior International Football Expo, TJE yang Ingin Jadikan Jakarta ‘Dubai-nya Sepak Bola Asia’

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Pegiat sepak bola usia dini, Taufik Jursal Effendi...

- A word from our sponsors -

spot_img