BerandaNewsNasionalTilang Sistem Poin Diterapkan...

Tilang Sistem Poin Diterapkan Mulai Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Bila

  – Pernyataan Kakorlantas terkait penerapan tilang sistem poin pekan lalu akan mulai diterapkan tahun ini.

Skemanya sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Yovie Megananda Santosa: Hukum Lahir dan Dibentuk di Atas Landasan Nilai Kebenaran yang Dianggap Sah dan Berlaku Dalam Masyarakat

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“ Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” jelas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga :   Ancol Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Alihkan Perayaan Menjadi Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.

Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Arsenal Siapkan Cuci Gudang Demi Datangkan Vinicius Junior dan Bruno Guimaraes

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Arsenal dikabarkan siap melepas sejumlah pemain pada bursa...

JJ Gabriel Belum Bisa Teken Kontrak Profesional Bersama Manchester United, Ini Alasannya

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Wonderkid Manchester United, JJ Gabriel, belum dapat menandatangani...

Manchester United Incar Bek Muda Arsenal Myles Lewis-Skelly, Siapkan Tawaran pada Bursa Transfer Musim Panas

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan langkah untuk menguji...

Arsenal Siap Jual Lima Pemain Demi Boyong Vinicius Junior dan Bruno Guimaraes, Nilai Transfer Tembus Rp1,7 Triliun

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Arsenal dikabarkan siap melakukan perombakan besar pada skuadnya...

- A word from our sponsors -