BerandaDaerahTilang Sistem Poin Diterapkan...

Tilang Sistem Poin Diterapkan Mulai Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Bila

  – Pernyataan Kakorlantas terkait penerapan tilang sistem poin pekan lalu akan mulai diterapkan tahun ini.

Skemanya sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Gubernur Pramono Undang Para Ulama, Habaib, dan Kiai Buka Bersama di Masjid Fatahillah Balai Kota

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“ Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” jelas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga :   Komite Sekolah SMAN 86 Jakarta Punya Kepengurusan Baru Periode 2024-2027

Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.

Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Peluang Skotlandia Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026 Makin Tipis, Steve Clarke: “Saya Rasa Kami Akan Pulang”

TERMINALNEWS.ID, MEXICO CITY - Harapan Timnas Skotlandia untuk melaju ke babak...

Iran Minta FIFA Larang Simbol Pelangi pada Laga Piala Dunia 2026 Kontra Mesir di Seattle

TERMINALNEWS.ID, MIAMI - Menjelang laga penentuan fase grup Piala Dunia 2026...

Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko Tekankan Disiplin, Integritas dan Perang Melawan Narkoba

TERMINALNEWS.ID, BATAM – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV, Laksamana...

Free Fire Rayakan Ulang Tahun ke-9 dengan Beragam Event, Hadiah Menarik, dan Pesta Rakyat di Yogyakarta

TERMINALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Garena resmi memulai perayaan ulang tahun ke-9 Free...

- A word from our sponsors -

spot_img